Said Aldi: Pembakaran Al Quran oleh Politisi Swedia Tindakan Radikal
Kitakini.news – Aksi pembakaran Al
Qur’an yang merupakan kitab suci ummat Islam yang dilakukan Pemimpin Partai
Sayap Kanan Stream Kurs (Garis Keras), Swedia, Rasmus Paludan di Kedutaan Besar
Tukri di Stockholm merupakan tindakan radikal, intoleransi antar umat beragama,
terorisme dan penistaan agama secara terang-terangan yang berlindung atasnama
kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mengecam dan sangat mengutuk keras tindakan dan perbuatan Rasmus Paludan tersebut yang telah menodai kitab suci ummat Islam di dunia.
“Pembakaran Al Qur’an yang dilakukan Rasmus Paludan adalah contoh Islamphobia akut. Padahal Swedia telah mengklaim diri sebagai negara yang mengusung demokrasi dan Hak Azasi Manusi (HAM). Namun tetap membiarkan dan memfasilitasi seorang politisinya membakar kita suci ummat Islam. Ini sungguh sangat intoleransi dan bukan kejadian yang pertama, sudah berulang kali. Dan anehnya direstui oleh pemerintah negara tersebut,” ketus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (Ketum DPP) BKPRMI, H Datuk Said Aldi Al Idrus kepada wartawan melalui keterangan tertulis di Medan, Senin (23/1/2023).
Said Aldi menilai, apa yang telah
dilakukan oleh Rasmus Paludan mencerminkan seperti sikap seorang politisi yang
tidak punya akal pikiran sehat, brutal, teror dan jika terus dibiarkan oleh
Pemerintah Swedia, maka akan memicu tindakan
serta reaksi yang lebih besar dari kelompok lainnya.
Said
Aldi juga menegaskan, aksi dan tindakan Rasmus Paluda tersebut juga
mencerminkan seolah-olah Islam bisa jadi dianggap sebagai faktor penghambat
kebebasan tanpa batas yang menjadi anak kandung kebebasan yang ada dalam
demokrasi liberal di dunia.
Maka
dari itu, lanjut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI)
Indonesia ini, dirinya menyerukan kepada dunia dan masyarakat internasional
khususnya ummat Islam, bahwa tindakan pembakaran Al Quran di Swedia adalah
kampanye Islamphobia dan jelas melanggar hukum internasional.
"Seperti resolusi PBB yang telah menetapkan
15 Maret sebagai Hari Anti Islamphobia," tegas Said Aldi.
Tak
hanya itu, Said Aldi juga juga mendesak pemerintah Indonesia secara resmi
mengajukan nota keberatan pada Kedutaan Besar Swedia di Jakarta dengan
memanggil Dubes Swedia.
"Untuk
menyampaikan keberatannya atas tindakan pemerintah Swedia yang telah memfasilitasi
warganya membakar kitab suci agama lain atas nama kebebasan ekspresi yang tak
bertanggung jawab," cetusnya.
Sebelumnya, Rasmus Paludan juga pernah menggelar aksi unjukrasa dengan membakar Al Qur’an pada April 2022 lalu.
Pengumuman Rasmus Paludan tentang "tur" pembakaran Al Qur’an selama bulan suci Ramadhan tersebut memicu kerusuhan diseluruh Swedia.
Dikelilingi oleh polisi, Paludan membakar kitab suci dengan korek api menyusul cacian panjang hampir satu jam.
Ia menyerang Islam dan imigrasi di Swedia. Sekitar 100 orang berkumpul di dekatnya untuk demonstrasi tandingan dengan damai.
Redaksi