Bapenda Medan Berhasil Tagih Pajak Rp10,7 Miliar dalam 5 Hari
Kitakini.news - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil meraih target penagihan pajak sebesar Rp10,7 miliar hanya dalam waktu 5 hari.
Baca Juga:
Pencapaian ini didapatkan dari upaya intensif dalam menagih pajak di empat kecamatan, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Selain pajak bumi dan bangunan, Bapenda juga berhasil menagih pajak dari sektor hiburan, makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta reklame. Bahkan, terdapat 117 wajib pajak reklame baru yang berhasil dijaring.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan, penagihan ini dalam rangka Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan.
Kegiatan berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 mendatang yg dilaksanakan pada 21 Kecamatan di Kota Medan.
"Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan," ujar Sutan, Jumat (11/10/2024) petang.
Sutan menjelaskan, Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah Rp 738 juta, Medan Sunggal Rp 894 juta, Medan Helvetia Rp 351 juta dan Medan Polonia Rp 362 juta.
"Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp 2.347.559.996," ungkapnya.
Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan lanjutnya, pajak yang berhasil ditagih sebesar Rp 1,158 miliar, untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp 4,384 miliar dan untuk PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp 1,709 miliar. Serta Pajak Reklame yang berhasil ditagih sebesar Rp 1,117 miliar.