Pimpinan DPR-RI Didesak Percepat Pengesahan RUU PPRT
Kitakini.news – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) untuk segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT) ke rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU
usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI, Taufik Basari merespon pernyataan Presiden Joko Widodo terkait upaya mempercepat pengesahan RUU PPPRT menjadi UU.
Taufik menjelaskan, draf RUU PPPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada 1 Juni 2022 lalu. Sebanyak 7 fraksi mendukung dan dua fraksi menolak.
Menurut Taufik, RUU itu telah pula disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU Perlindungan PRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Baleg DPR. Dengan adanya pernyataan tegas Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan PRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," terang Taufik di Jakarta seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (23/1/2023)
Taufik menuturkan, dirinya terus mendorong agar RUU PPRT selalu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
"Setelah adanya pernyataan dukungan dari Presiden, saya harap dalam rapat paripurna di masa sidang Januari-Februari ini RUU Perlindungan PRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah,” tandasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa RUU itu telah dinanti-nantikan
para pekerja rumah tangga yang selama ini tidak mendapatkan jaminan
perlindungan yang layak. RUU itu juga akan memberikan kepastian hukum bagi para
pemberi kerja serta memberikan aturan yang tegas bagi penyalur kerja.
Pentingnya mendorong RUU PPRT itu, lanjut Taufik mengingat
nantinya akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi
pemberi kerja dengan PRT. Hal tersebut mencakup upah, tunjangan hari raya
(THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Hal lain yang juga diperketat dalam RUU PPRT tersebut terkait
pemberian pelatihan keterampilan, sumber informasi kerja yang dipusatkan pada
balai latihan termasuk adanya sanksi bagi agen penyalur jika terbukti melakukan
tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi,
dan menyekap PRT.
"Kini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan memberikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," pungkasnya.
Redaksi