Hendak Jual Narkoba, Terduga Pengedar Diciduk Satnarkoba Polres Binjai
Kitakini.news - Satres narkoba polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar dengan inisial MIM (21) di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21) tim satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MIM (21) pada saat terduga sedang berdiri dipinggir jalan, di jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi. Saat didekati oleh petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kasi humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyatakan, saat digeledah ditemukan padanya barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.
"Terhadap terduga MIM beserta barang buktinya saat ini diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," ungkap Iptu Junaidi.