Rabu, 23 Oktober 2024

Delapan Tahun Garap Lokasi Resapan Air di Sibolangit, Tirtanadi Laporkan “Penggarap” ke Poldasu

Heru - Rabu, 23 Oktober 2024 00:03 WIB
Delapan Tahun Garap Lokasi Resapan Air di Sibolangit, Tirtanadi Laporkan “Penggarap” ke Poldasu
(Dok. Perumda Tirtanadi)
Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH

Kitakini.news -Delapan tahun diduga menggarap atau menguasai lokasi resapan air Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Sibolangit dan disinyalir telah menimbulkan Kerugian Negara yang mengakibatkan berkurangnya debit air di Sibolangit berkurang, akhirnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi mengadu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Baca Juga:

Hal ini terungkap ketika pengacara Muhammad Sa'i Rangkuti SH MH melakukan Konfrensi Pers dihadapan wartawan setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore.

Laporan yang diterima Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

"Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti," tegas Sa'i Rangkuti.

Menurutnya, disamping kerugian negara tersebut area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Masih kata Sa'I, dirinya sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut.

Saat disinggung berapa jumlah ukuran area yang "dikuasai" penggarap tersebut, Sa'i mengatakan sekitar 80,1 Hektar.

"Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 Juncto 266 yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," beber Sai.

Untuk itu, sambung Sa'I, fakta di lapangan sudah jelas dan terbukti adanya pihak-pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air yang jika dibiarkan maka akan dikhawatirkan dikemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air.

Lebih lanjut Sa'i menjelaskan, sejak tanggal 31 Mei 2017, Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengolah Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997 ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023 bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Dijelaskan Sa'i bahwa akibat dari perbuatan terlapor tersebut sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang.

Menurut Sa'I, Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Forwakum Sumut: Aksi Kepala Inspektorat Deli Serdang Seperti Preman

Forwakum Sumut: Aksi Kepala Inspektorat Deli Serdang Seperti Preman

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Aksi Saling Tembak Terjadi Saat Poldasu Kejar Pelaku Jaringan Narkoba 40 Kg Sabu

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Jokowi Resmikan Bendungan Lausimeme, Deli Serdang

Antisipasi Bencana Alam, Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Antisipasi Bencana Alam, Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Antisipasi Bencana Alam, Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Antisipasi Bencana Alam, Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor Lintas Sektoral

Komentar
Berita Terbaru