Kemendikdasmen Luruskan Isu NEM dan Rapor Merah di Media Sosial
Baca Juga:
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen, pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Dalam unggahan tersebut, Kemendikdasmen menyatakan bahwa berbagai poin yang disampaikan dalam aspirasi itu tidak mewakili kebijakan resmi atau pernyataan langsung dari Menteri Abdul Mu'ti.
Sejumlah poin yang mengatasnamakan "Menteri Pendidikan Baru" menjadi sorotan publik. Berikut adalah beberapa poin yang sempat ramai di media sosial:
- Penggunaan NEM sebagai syarat masuk SMP dan SMA.
- Penghapusan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang sebelumnya telah diimplementasikan di sekolah-sekolah.
- Pengembalian mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) ke kurikulum.
- Pemberlakuan kembali sistem rapor merah serta ketentuan tidak naik kelas jika tidak memenuhi syarat.
- Fokus guru pada pengajaran dan siswa, tanpa dibebani tugas administrasi yang berat.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa informasi tersebut bukanlah kebijakan resmi dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa segala informasi terkait kebijakan pendidikan dasar dan menengah hanya dapat diperoleh dari kanal informasi resmi yang dimiliki oleh kementerian.
"Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ataupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen," tulis Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa aspirasi tersebut merupakan pendapat masyarakat dan bukan keputusan atau kebijakan resmi kementerian. Kementerian juga menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikdasmen menyambut baik aspirasi masyarakat terkait kebijakan pendidikan dan membuka kanal resmi untuk warga yang ingin menyampaikan pandangannya. Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, Kemendikdasmen menyediakan situs ult.kemdikbud.go.id sebagai wadah untuk menampung aspirasi publik.
"Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id," pungkas Kemendikdasmen dalam unggahan resminya.
Kementerian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait kebijakan yang melibatkan sektor pendidikan. Mengingat pentingnya sektor ini bagi masa depan generasi muda, kementerian mengajak masyarakat untuk terus mendukung kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.