Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buang Jasad Korban ke Brastagi
Kitakini.news -Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga:
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda
Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO,
seorang pengusaha yang merupakan warga Kota Siantar. Selain itu, polisi juga
menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya
peristiwa tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO, dia
positif mengonsumsi narkoba," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes
Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin
(28/10/2024).
Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan
kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan
Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan
hubungan intim.
"Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga
meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,"
ujarnya.
Jasad korban saat ditemukan didapati beberapa luka pada bagian
tubuhnya setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda
Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO
didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang
ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap
pelaku tersebut.
"Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan
berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi
inisial J dan H," terangnya.Untuk pelaku S dan E berperan membuang
jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah
uang.
"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan
karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak
kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sumaryono.
Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.