Jumat, 08 November 2024

Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan

Azzaren - Selasa, 29 Oktober 2024 14:30 WIB
Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan
Teks foto : BPOM Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan produk obat dan makanan yang tidak layak konsumsi. (Bonar)

Kitakini.news -Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan produk obat dan makanan yang tidak layak konsumsi.

Baca Juga:

Kepala Balai POM Dharmasraya, Putra Gusrianto, mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian edukasi kepada masyarakat terhadap makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi.

Pemusnahan 2.260 item produk obat, makanan dan minuman berlangsung di halaman kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dharmasraya, Sawahlunto dan Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (28/10/2024) pagi.

Pemusnahan ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dinas Kesehatan Dharmasraya dan lintas sektor lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan yang berbahaya tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Sawahlunto.

Obat, makanan dan minuman ini hasil pengawasan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto dari tahun 2018 hingga 2024. Produk yang dimusnahkan berupa obat bahan alam, suplemen, kosmetik dan makanan yang tidak terjamin standar, keamanan, khasiat dan mutu.

Nilai ekonomi 2.260 Item produk obat dan makanan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tersebut ditaksir mencapai Rp256.674.584.

Kepala Balai POM Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto, pemusnahan ini dalam upaya memberantas peredaran produk obat, minuman dan makanan berbahaya tersebut.

Balai POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin khususnya di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya.

Dia meminta, bagi pelaku usaha yang masih saja melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Balai POM di Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat dan makanan dalam rangka bersama melindungi masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat dan makanan melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai dengan mengingat CEK KLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa).

Untuk pembelian produk secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan jangan mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

DPR Minta BPOM Uji Keamanan Anggur Shine Muscat yang Diduga Terkontaminasi Pestisida

DPR Minta BPOM Uji Keamanan Anggur Shine Muscat yang Diduga Terkontaminasi Pestisida

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar

Merek Kosmetik Populer Terdeteksi Ilegal, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Merek Kosmetik Populer Terdeteksi Ilegal, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Dr. Richard Lee Ungkap Fakta di Balik Isu Produk Skincare yang Disita BPOM

Dr. Richard Lee Ungkap Fakta di Balik Isu Produk Skincare yang Disita BPOM

Label 'BPA Free': Kenapa Ini Tidak Cukup dan Apa yang Harus Diperhatikan?

Label 'BPA Free': Kenapa Ini Tidak Cukup dan Apa yang Harus Diperhatikan?

Komentar
Berita Terbaru