Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan
Kitakini.news -Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan produk obat dan makanan yang tidak layak konsumsi.
Baca Juga:
Kepala Balai POM Dharmasraya, Putra Gusrianto, mengatakan,
pemusnahan ini merupakan bagian edukasi kepada masyarakat terhadap makanan dan
minuman tidak layak dikonsumsi.
Pemusnahan 2.260 item produk obat, makanan dan minuman
berlangsung di halaman kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Dharmasraya, Sawahlunto dan Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (28/10/2024) pagi.
Pemusnahan ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten
Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dinas Kesehatan
Dharmasraya dan lintas sektor lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk memastikan
agar obat dan makanan yang berbahaya tidak lagi beredar dan dikonsumsi
masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Sawahlunto.
Obat, makanan dan minuman ini hasil pengawasan di Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto dari tahun 2018 hingga
2024. Produk yang dimusnahkan berupa obat bahan alam, suplemen, kosmetik dan
makanan yang tidak terjamin standar, keamanan, khasiat dan mutu.
Nilai ekonomi 2.260 Item produk obat dan makanan tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tersebut ditaksir
mencapai Rp256.674.584.
Kepala Balai POM Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto,
pemusnahan ini dalam upaya memberantas peredaran produk obat, minuman dan
makanan berbahaya tersebut.
Balai POM terus melakukan pengawasan secara komprehensif
meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin khususnya
di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya.
Dia meminta, bagi pelaku usaha yang masih saja melakukan
pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan.
Balai POM di Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan
seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas
Perdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan. Kolaborasi ini
dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat dan makanan dalam rangka bersama
melindungi masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat dan makanan
melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah
sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai dengan mengingat CEK
KLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa).
Untuk pembelian produk secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan jangan mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.