Abdi Santosa Dukung Rencana Pemerintah Lakukan Pemutihan Kredit UMKM
Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) Fraksi Partai Golkar, H Abdi Santosa Ritonga SE MM sangat mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto untuk memutihkan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), petani dan nelayan sebagaimana disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman baru-baru ini.
Baca Juga:
"Tentunya saya sangat mendukung kebijakan dan langkah Pak Prabowo ini. Karena juga bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya," imbuh Abdi kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Kamis (31/10/2024).
Hal ini disampaikan Abdi Santoso merespon Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk UMKM, petani, serta nelayan. Kebijakan tersebut nantinya akan menyasar kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Untuk diketahui, kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu UMKM yang yang mengalami kesulitan membayar hutang atau kredit, UMKM yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti pandemi atau krisis ekonomi, sehingga nantinya mereka bisa melanjutkan usahanya tanpa terlalu terbebani oleh hutang.
Menurut Abdi, kebijakan pemutihan ini merupakan kelanjutan program pemerintahan sebelumnya. Selain itu, kebijakan pemutihan penghapusan kredit macet UMKM ini sudah masuk tahap penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yaitu pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan, termasuk juga beberapa kriteria yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, padahal UMKM sekarang sudah Rp500 juta.
Selain hal itu, lanjut mantan salah satu Direksi di Bank Sumut yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar ini, revisi Peraturan Pemerintah 110 Tahun 2000 diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang terbaru disektor keuangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, dimana terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
"Sehingga menghilangkan keraguan pihak perbankan kebijakan pemutihan ini murni menjadi kerugian bank, sehingga tidak ada risiko akan menjadi kasus hukum di kemudian hari," beber Abdi.
Masih kata Abdi, dengan mengacu pada Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan nantinya akan mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
"Pihak perbankan dimungkinkan untuk menyalurkan kembali kredit UMKM dengan fokus memperhatikan prospek usaha saat ini tanpa terbebani dengan status debitur dimaksud pada masa sebelumnya," terangnya.
Abdi juga mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan menguntungkan UMKM itu sendiri dan di pihak lain perbankan juga merasa safety untuk memberikan fasilitas krediit kepada pelaku UMKM. (**)