UHC JKMB, Bukti Keseriusan Pemko Medan dalam Pelayanan Kesehatan Warga
Kitakini.news -Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) menunjukkan komitmennya dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi warga.
Baca Juga:
Program yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2022 ini memungkinkan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP Kota Medan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, menjelaskan bahwa UHC JKMB merupakan tindak lanjut dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat sejak 2014 melalui BPJS Kesehatan.
"Banyak warga yang telah merasakan manfaat dari program ini, yang terwujud berkat dukungan dan keseriusan Pemko Medan," ujar Benny, Jumat (01/11/2024).
Benny juga menekankan bahwa meskipun UHC secara umum adalah program Pemerintah Pusat, pelaksanaan UHC di Medan sepenuhnya merupakan program Pemko Medan. Anggaran untuk UHC JKMB berasal dari APBD Kota Medan, yang telah disahkan bersama DPRD Medan.
Tahun 2021, Pemko Medan menganggarkan Rp161,6 miliar untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS di Medan hingga mencapai 98,31 persen sebagai syarat penerapan UHC. Jumlah anggaran ini terus bertambah di tahun-tahun berikutnya untuk memastikan keberlanjutan program.