Kamis, 07 November 2024

Faisal Ajak Masyarakat dan ASN Bayar PKB Tepat Waktu

Junaidi - Senin, 04 November 2024 23:35 WIB
Faisal Ajak Masyarakat dan ASN Bayar PKB Tepat Waktu
(Kitakini.news/Junaidi)
Penjabat Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy saat meninjau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).

Kitakini.news - Penjabat Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan.

Baca Juga:

Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muliani S, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, dan Kabag Protokol Winanda Akbar. Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.

Pada kesempatan ini, Faisal mengimbau para ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yang berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan bagi para wajib pajak, seperti pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023. Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua. pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak progresif. Diskon 5 persen pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

"Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat," tandasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Syah Afandin Sebut 44.854 Meter Drainase Belum Tuntaskan Banjir di Langkat

Syah Afandin Sebut 44.854 Meter Drainase Belum Tuntaskan Banjir di Langkat

KPU Langkat Rekrut 333 Orang Pekerja Sorlip Surat Suara Pilkada

KPU Langkat Rekrut 333 Orang Pekerja Sorlip Surat Suara Pilkada

Kementerian Komdigi dan APH Diminta Berantas Bandar Besar Judi Online

Kementerian Komdigi dan APH Diminta Berantas Bandar Besar Judi Online

Syah Afandin Bedah 1.836 Rumah Warga Kurang Mampu di Kabupaten Langkat

Syah Afandin Bedah 1.836 Rumah Warga Kurang Mampu di Kabupaten Langkat

Kunjungan DPRK Aceh Besar ke DPRD Medan, Bahas Pengembangan Sistem Parkir dan Pajak Daerah

Kunjungan DPRK Aceh Besar ke DPRD Medan, Bahas Pengembangan Sistem Parkir dan Pajak Daerah

Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan

Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan

Komentar
Berita Terbaru