Polisi Tangkap Pelaku Tikam Istri Hingga Tewas saat sedang Karaoke
Kitakini.news -Pelaku pembunuhan terhadap istrinya saat live karaoke, Agus Herbin Tambun, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (3/11/2024) di rumah kerabatnya di Dusun Dua Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Setelah melakukan
pembunuhan terhadap istrinya, pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Pelaku menikam istrinya Hertalina Boru Simanjuntak sebanyak lima kali, pada Sabtu
(2/11/2024) malam di Dusun 8 Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban,
Serdangbedagai.
Saat dilakukan
penangkapan oleh pihak Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Herbin sama sekali
tidak melakukan perlawanan.
Di depan petugas
penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai, pelaku, mengaku tega menikam
istrinya karena sakit hati sering dimarahi korban dan juga cemburu, sebab
korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.
"Pelaku Agus Herbin
Tambun tega membunuh istrinya sendiri Hertalina Boru Simanjuntak saat karaokean
dan live di facebook dikarenakan Pelaku merasa sakit hati dan cemburu," ujar
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP. Donny Pance Simatupang, Senin
(4/11/2024).
Dikatakannya pelaku
dan korban ini dulunya masing-masing pernah menikah dan mereka baru menikah
satu tahun. Pada saat kejadian pada Sabtu malam sesaat pelaku melakukan
penikaman sebanyak lima kali dibagian dada, lengan dan perut korban, pelaku
yang sempat ditahan keluarga dan warga namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban sempat
dilarikan ke Rumah Sakit Chevani di Kota Tebing Tinggi oleh pihak keluarga dan
tetangga dekat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan meninggal
dunia," kata Donny.
Pelarian pelaku tidak
sampai 1 x 24 jam, pada hari Minggu (3/11/2024) pelaku akhirnya berhasil
ditangkap di rumah kerabatnya di dusun dua Desa Pon Kecamatan Seibamban.
Selain mengamankan
pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam
jenis pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Saat ini pelaku masih
ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Pelaku dipersangkakan dengan dengan KUH
Pidana dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima
belas tahun penjara.
Sedangkan keluarga korban yang masih berduka di depan jenazah korban meminta pihak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku yang tega membunuh istrinya sendiri.