PSI Sumut Dukung dan Apresiasi Rencana Pemerintah Bentuk Pengadilan Khusus Tanah
Kitakini.news – Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (DPW PSI Sumut),
HM Nezar Djoeli ST mengapresiasi usulan maupun rencana pemerintah membentuk pengadilan
khusus tanah. Sebab, banyak sekali persoalan sengketa tanah di negeri ini yang
belum terselesaikan dengan baik.
Baca Juga:
“PSI Sumut sangat mengapresiasi pemerintah yang akan membentuk pengadilan khusus tanah. Usulan Pak Mahfud MD itu sangat brilian dan patut diacungi jempol, karena mengingat fokus dari sengketan tanah harus lebih terdeskripsikan persoalannya. Kalau digabung dengan perkara pidana maupun perdata lainnya di pengadilan umum, akan menyebabkan diskonsentrasi bagi hakim dan jaksa dalam mempelajari dan memilah persoalan kerakyatan di masyarakat,” papar Nezar kepada wartawan di ruang kerjanya Kantor DPW PSI Sumut Jalan Sei Blutu Medan, Rabu (25/1/2023).
Hal ini dikatakan Nezar Djoeli merespon keterangan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kemungkinan Indonesia akan membentuk pengadilan khusus tanah, mengingat banyaknya persoalan tentang sengketa tanah di negeri ini.
Nezar mengukapkan, rencana pembentukan pengadilan khusus tanah ini juga dinilai sebagai bentuk dukungan kepada Kementeria Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo agar menyelesaikan sengketa tanah serta memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Mafia tanah saat ini di Indonesia patut diduga sudah menggurita dan menjadi kegiatan yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga sangat perlu dibentuk pengadilan agraria,” cetus Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.
Selain itu, lanjut Nezar, saat ini juga banyak sekali persoalan tanah yang terjadi di masyarakat, seperti sertifikat yang tumpang tindih, HGB yang diperjualbelikan, HGU diatas HGB dan lainnya, yang semua itu membutuhkan spesialis konsentrasi pengadilan khusus tanah.
“Terkadang tanah ini leluhurnya masih banyak yang memiliki, tetapi ketika datang oligarki kekuasaan dengan mekanisme berlindung dibalik peraturan, yang kemudian mengambil celah untuk menguasai tanah dimasing-masing daerah. Dan diduga itu banyak terjadi,” tandasnya.
Lebih lanjut Nezar menerangkan bahwa Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Anthony saat melakukan kunjungan ke Kota Medan juga telah menitipkan pesan kepada PSI Sumut agar terus memantau persoalan tanah di daerah ini. Dan jika memungkinkan, mengawal ataupun menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah.
“Kita siap menjalankan pesan Wamen ATR/BPN tersebut, karena Bro Raja Juli Anthony juga merupakan kader dan bahkan pendiri PSI. Namun penyelesaiannya tidak bisa dengan seketika. Setiap pengaduan yang datang, langkah yang kita ambil melalui jalur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di partai ini dan setiap persoalan yang ditangani, selalu kita tembuskan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta, meskipun penyelesaiannya tetap dipengadilan,” tandasnya.
Nezar juga menilai, dengan terbentuknya pengadilan khusus tanah di Indonesia ini, maka speed penyelesaian sengketa di pengadilan tidak memakan waktu lama.
“Tidak seperti saat ini, kasus sengketa tanah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan kita ketahui, di pengadilan tersebut bukanya hanya menyelesaikan persoalan tanah saja, melainkan banyak persoalan. Mungkin atas dasar itu Pak Mahfud menginginkan apa yang ditegaskan Pak Jokowi tentang reformasi agraria, yakni menjadikan pengadilan khusus tanah menjadi pusat penyelesaian persoalan sengketa tanah,” pungkasnya.