Kamis, 07 November 2024

Dua Pria Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara, Tertangkap di Binjai

Junaidi - Kamis, 07 November 2024 13:52 WIB
Dua Pria Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara, Tertangkap di Binjai
Teks foto : Dua tersangka yang diamankan Polres Binjai. (Junaidi)

Kitakini.news - Satresnarkoba polres Binjai menangkap dua orang laki-laki dengan R (20) dan DPA (18) di jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (03/11/2024).

Baca Juga:

Penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18) berawal saat tim satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya dugaan warga yang membawa ganja dengan sepeda motor.

Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap R dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Satria dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.

Kasi humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri.

"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 buah tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 unit HP merk realme warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL 6039 BE," ucap Iptu Junaidi, Kamis (7/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh.

"Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun," ujar Iptu Junaidi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerebek Barak Narkoba, Polres Binjai Tangkap Lima Pria

Gerebek Barak Narkoba, Polres Binjai Tangkap Lima Pria

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Binjai Gelar Donor Darah

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Binjai Gelar Donor Darah

Polres Binjai Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Berikut 23 Tersangka

Polres Binjai Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Berikut 23 Tersangka

Hendak Jual Narkoba, Terduga Pengedar Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Hendak Jual Narkoba, Terduga Pengedar Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

Polres Binjai Kembali Ciduk Resedivis Narkoba

Polsek Seibingai Ciduk Pelaku Curat di Langkat

Polsek Seibingai Ciduk Pelaku Curat di Langkat

Komentar
Berita Terbaru