Dua Pria Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara, Tertangkap di Binjai
Kitakini.news - Satresnarkoba polres Binjai menangkap dua orang laki-laki dengan R (20) dan DPA (18) di jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (03/11/2024).
Baca Juga:
Penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18) berawal saat tim satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya dugaan warga yang membawa ganja dengan sepeda motor.
Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap R
dan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Satria
dan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.
Kasi humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan
pada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlari
menuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri.
"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh
petugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan
terhadap barang bawaannya dan ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitam
tersebut berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika
jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 buah tas ransel warna
hitam (tempat membawa ganja), 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 unit HP
merk realme warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL
6039 BE," ucap Iptu Junaidi, Kamis (7/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap
kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam kabupaten Aceh
Tenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah
miliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh.
"Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun," ujar Iptu Junaidi.