Kasus Saling Lapor di Padangsidimpuan Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Kitakini.news - Setelah sempat menghebohkan dunia maya, akhirnya kasus saling lapor ke Polres Padangsidimpuan antar dua belah pihak terkait kasus pencemaran nama baik, berjung perdamaian. Keduanya berdamai melalui upaya mediasi di Mapolres, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
"Alhamdulillah hasil mediasi hari ini yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat beserta forkopimda kasus viral antara dua keluarga saling lapor yang melibatkan anak di bawah umur berujung damai dan keduanya bersepakat untuk tidak melanjutkan laporan tersebut dan akan melakukan damai secara kekeluargaan," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Kemudian lanjut Kapolres, kedua belah pihak juga bersepakat untuk mencabut laporan masing masing. Dan dinas perlindungan anak akan melakukan lanjutan untuk penanganan psikologi kedua anak tersebut.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga menuturkan secara otomatis akan menghentikan kasus itu.
"Karena sudah bersepakat damai, dan kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing, kita akan menghentikan kasus ini," imbuhnya.
Wira juga menghimbau para orang tua untuk lebih jeli memperhatikan anak apalagi ber media sosial.
"Untuk para orang tua atau anak anak, kami menghimbau untuk lebih hati hati menggunakan media sosial. Dan khusus kepada orang tua harus lebih peduli kepada perkembangan anak apalagi menggunakan medsos, agar tidak terulang kembali kasus yang sama," ungkapnya.
Senada dengan itu, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menuturkan sangat mengapresiasi pihak kepolisian karena sudah menyelesaikan kasus yang sempat viral itu.
"Makasih banyak pak Kapolres, unit PPA karna sudah bersusah payah melakukan mediasi dan menyelesaikan kasus ini. Nanti kami akan menurunkan dinas terkait untuk menemani kedua anak tersebut guna pemulihan psikologinya," ucapnya.
Dalam berita sebelumnya, bahwa kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Kemudian setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 Juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya.

Berakhir Haru, Polsek Padangbolak Damaikan Warga Yang Berkonflik

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas dan Pancing di Rimbasoping

Truk Hantam Pikap di Padangsidimpuan, Gegara Elakkan Minibus Ngerem Mendadak

Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Kades di Padangsidimpuan

Petugas Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dalam Kamar di Batunadua
