Pemprovsu dan BPH Migas Teken Kerjasama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite
Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
Kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut dan BPH Migas guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran.
Pada
kesempatan itu, Fatoni mengatakan kerjasama tersebut sangatlah penting untuk
memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat
sasaran dan tepat volume.
Menurutnya,
Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 kabupaten/kota dengan wilayah yang cukup
luas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu,
penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.
"Pemerintah
Provinsi Sumut (Pemprovsu) siap bekerjasama, terus berkoordinasi, dan
berkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan dengan
baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya.
Sebagai
informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan
usaha hilir migas.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas
dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementara
itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian
ke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKS
serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu,
Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi,
Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan
Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.
"Luas
wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan
pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerjasama dengan
Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang
berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP," ungkapnya.
Kerjasama
ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmati
oleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas juga
mengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap
dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi,
antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian
dan pelayanan umum.
"Untuk
mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi
XStar yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Pertamina dan BPH Migas.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih
akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga
perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat," papar Erika.
Kemudian,
BPH Migas juga mengharapkan kerjasama ini dapat diimplementasikan di lapangan,
sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnya
meningkatkan taraf hidup masyarakat. (**)