Polsek Batunadua Gagalkan Transaksi Sabu, Pelaku Buang Barbut
Kitakini.news - Personel Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Pelaku diketahui berinisial AHD (21 tahun), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Batunadua, AKPT Saragih, Senin (11/11/20254) pagi.
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Jumat, 8 November 2024. Sekira pukul 20.30 WIB personel Polsek Batunadua menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi transaksi sabu.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek Batunadua pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, di lokasi personel kita melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk diatas kereta (sepeda motor). Kemudian personel menghampiri pemuda itu sembarimelakukan penggeledahan. Namunpria tersebut berusaha untukmelarikan diri dan membuang barang bukti 2 bungkus plastik klip. Namun akhirnya pelaku dibekuk dengan barang buktinarkoba jenis sabu seberat 0,31 Gram," pungkasnya.
Saat dilakukan introsgasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang priadi KelurahanPadangmatinggi yang tidak dikenalnya. Kemudian untuk mencari barang bukti lainnya, personel melanjutkan pengembangandan menggeledah rumah tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan dan menemukan1 biji bulat diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18Gram bersamabarang bukti lainnyaantara lainplastik klip transparan yang kosong dari dalam lemari pakaian tersangka, berikut 1unit timbangan elektrik warna abuabu.
Saat diinterogasipelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruhbarang bukti dibawa ke KantorSatresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polre Padangsidimpuanuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat inisatresnarkoba polres Padangsidimpuanakan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan," terangnya.