Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Residivis Gegara Sabu
Kitakini.news - Satres narkoba polres Binjai menangkap 2 pria residivis kasus narkoba inisial H (37) dan Y (54) di jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Penangkapan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat terduga Y dan H sempat menjatuhkan 1buah bungkusan di TKP.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan bahwa timnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan 15paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 Gram.
"Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di rumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000," ungkap Iptu Junaidi, Sabtu (16/11/2024).
"Saat ini terhadap H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 tahun," ujar Kasi Humas Polres Binjai.