Kamis, 21 November 2024

Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

M Iqbal - Selasa, 19 November 2024 13:32 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang
Teks foto : Petugas kepolisian saat menginterogasi tersangka pembunuhan ibu kos di kawasan Jalan Badak, Kecamatan Medan Area. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news - Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Netty (62) di kawasan Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berujung pada penangkapan pelaku oleh jajaran Polrestabers Medan di Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya Kecamatan Siborobg-borong pada Sabtu (16/11/2024) lalu.

Baca Juga:

Adalah Johanes Tambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), pelaku yang kini sudah jadi tersangka, mengaku dirinya membunuh korban dengan alasan tidak dapat uang pinjaman untuk naik gunung Sibayak, Kabupaten Karo.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kejadian pada Rabu (23/10/2024) pagi, dimana tersangka yang usianya hanya terpaut tiga tahun dari korban itu menemui korban yang merupakan ibu kos, di lapak usaha warung di lokasi yang sama (rumah kos).

Di sana, pelaku meminta uang pinjaman sebesar Rp1 Juta kepada korban. Alasannya untuk biaya pergi naik gunung (hiking) ke Karo.

"Motifnya sangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan, tersangka menghilangkan nyawa orang lain," ucap Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi pembunuhan, Senin (18/11/2024).

Namun permintaan itu ditolak korban dan membuat pelaku merasa marah dan kemudian mengambil pisau lalu menusukkannya ke leher korban. Akibatnya korban tewas bersombah darah di lokasi kejadian, dan lantas tersangka melarikan diri.

Dari keterangan yang didapat kata Gidion, tersangka melarikan diri dan pergi ke Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Di sana, dia bekerja sebagai kuli bangunan.

Akhirnya pada Sabtu (16/11/2024) lalu, Polsek Medan Area menangkap Abun sekaligus juga menembak kedua kakinya. "Tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali di hukum di wilayah Kediri (kasus curanmor)," ungkap Gidion.

Selain itu, Gidion menyebutkan bahwa tersangka kesehariannya beraktivitas di Kota Medan dan berperan sebagai pengumpul dana sosial. Artinya tidak ada profesi yang tetap dan jelas.

"Dia tidak ada profesi tetap, dia mendapatkan nafkah atau mencari kehidupannya dengan cara berbohong ngumpuli dana sosial, dengan menggunakan nama gerakan aksi sosial," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Kobaran Api Muncul dari Lantai Dua Kantor Camat Medan Area

Kobaran Api Muncul dari Lantai Dua Kantor Camat Medan Area

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

Ini Sejumlah Tuntutan Warga Tobat Terkait Rumah Kos Diduga Tempat Prostitusi

Ini Sejumlah Tuntutan Warga Tobat Terkait Rumah Kos Diduga Tempat Prostitusi

Sepeda Motor Istri Wartawan Disikat Maling Saat Ngajar Ngaji

Sepeda Motor Istri Wartawan Disikat Maling Saat Ngajar Ngaji

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos di Padangsidimpuan

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru