Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu
Kitakini.news - Polda Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 201,68 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan selama 64 hari pada 9 September - 11 November 2024.
Baca Juga:
Selain sabu-sabu, ganja seberat 272,23 Kg dan pil ekstasi 40.118 butir dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin incinerator.
Polda Sumatera Utara juga berhasil menangkap sebanyak 51 tersangka dengan 32 kasus yang merupakan jaringan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Whisnu mengatakan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakan peredaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babat habis," tegas Whisnu, (Rabu, 20/11/2024).
Sedangkan modus yang digunakan dengan memasukkan barang bukti ke fiber dengan memakai sampan, diletakkan ke koper kemudian akan dibawa dengan menggunakan pesawat, diselipkan di pintu mobil dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati.
Dengan keberhasilan pengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkan akibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus limapuluh delapan orang.