Lima Daerah di Sumut Masuk Zona Merah Penilaian Ombudsman
Kitakini.news - Sedikitnya lima daerah di Provinsi Sumatera Utara masuk zona merah dalam hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumut untuk 2022.
Baca Juga:
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menerangkan, metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini lebih rigid, penilaian bukan hanya observasi layanan publik melainkan wawancara petugas dan warga.
"Kemudian, dilihat ketersediaan dokumen. Jadi, variabel nilai harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Setiap variabel memiliki nilai maksimal sampai skala 5," ucapnya.
Selain itu dikatakannya, untuk penentuan nilai sangat ditentukan oleh kelengkapan ketersediaan standar layanan publik, sarana dan prasarana pendukung layanan dan dipasarkan pada pemahaman petugas layanan tentang publik dan lainnya, semakin lengkap tentu nilainya makin tinggi.
Abyadi merinci, interval dalam penilaian publik ditetapkan 88.00 sampai 100.00 masuk predikat zona hijau, dengan opini pelayanan publik kualitas tertinggi, sementara nilai 88.00-87.99 termasuk katagori B.
Untuk nilai 45.00-77.99 masuk zona kuning, dengan katagori C dengan pelayanan publik kualitas sedang. Sedangkan nilai 32.00 - 53.99 masuk predikat zona merah dengan katagori D dengan opini pelayanan publik kualitas rendah.
Dan terakhir nilai 0-31.99 masuk predikat zona merah dengan katagori E dengan opini pelayanan publik kualitas terendah.
Penilaian Zona
Daerah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Kota Sibolga dengan nilai 51,15, Kota Tanjungbalai 50,2, Kabupaten Nias Utara 49,34 dan Kota Binjai 45,16 yang semuanya masuk katagori D.
"Penilaian ini dilakukan berbagi indikator diantaranya pemahaman petugas, publikasi pelayanan publik atau website serta secara manual yang dilakukan pemerintah daerah maupun kota agar ditangkap informasi dari masyarakat dan lainnya," ucap Abyadi.
Selain zona merah, Abyadi bilang ada juga zona kuning maupun hijau. Untuk daerah yang zona kuning dengan katagori C diantaranya, Kabupaten Samosir dengan nilai 75,14, Nias Selatan 72,23, Toba dengan nilai 70,65, Asahan dengan nilai 70,55, Kota Padangsidimpuan dengan nilai 70,38.
Kemudian Kabupaten Padanglawas dengan nilai 68,28, Karo dengan nilai 67,15, Kota Gunungsitoli dengan nilai 63,07, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai 62,64, Mandailingnatal dengan nilai 61,25, Labuhanbatu dengan nilai 59,94, Kota Pematangsiantar dengan nilai 58,46 dan Kabupaten Nias Barat 58,22.
Sementara untuk zona hijau dengan katagori A yakni Kabupaten Deliserdang dengan nilai 91, 99, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nilai 90,54, Kabupaten Humbanghasundutan dengan nilai 89,8, Serdangbedagai dengan nilai 89,21, Kota Tebingtinggi dengan nilai 88,6.
Sedangkan zona hijau katagori B yakni Kabupaten Langkat dengan nilai 87,8, Tapanuli Selatan dengan nilai 87,2, Batubara dengan nilai 86,62, Nias dengan nilai 85,05, Pakpak Bharat dengan nilai 84,68, Simalungun dengan nilai 83,7, Dairi dengan nilai 83,54, Padanglawas Utara 83,15, Kota Medan dengan nilai 81,43, Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai 79,85 dan Labuhanbatu Utara 78,78.
Abyadi katakan, pihaknya tetap bersyukur meski metode penilaian lebih rumit dan rigid. Karena Sumut rata-rata pelayanan publik naik 100 persen dari tahun 2021 kemarin.
"Jumlah yang meraih predikat zona hijau naik 100 persen dibandingkan 2021. Peningkatan ini juga terjadi di lembaga kementrian yang di sirvei Sumut, seperti di kantor pertahanan dan kepolisian," ucapnya.
Kontributor: Abimanyu