Bawaslu Usut Kecurangan Pilkada Nisel, PSU akan Digelar di 6 TPS
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dijadwalkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga:
PSU akan dilakukan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini dilakukan menyusul adanya indikasi kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pekan lalu.
Dugaan kecurangan tersebut meliputi surat suara yang telah tercoblos sebelum pemilih memberikan hak suara, penggunaan surat suara sisa, serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan setelah sejumlah video dugaan kecurangan viral di media sosial pada hari pencoblosan, 27 November lalu. Bahkan, dugaan ini telah mengarah pada tindak pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Yoshua Buulolo, Selasa (3/12/2024), menyatakan bahwa selain merekomendasikan PSU, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang memproses kasus dugaan pidana pemilu tersebut.
"Untuk itu akan kita lihat apakah ada unsur tindak pidananya, Bawaslu saat ini masih melakukan pendalaman dan pasti akan kita proses. Dan pasti kita akan memanggil pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aturan," ujar Yosua.
Adapun rincian lokasi PSU meliputi 5 TPS Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati yakni 2 TPS di Desa Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua, 1 TPS di Desa Hilimboho, Kecamatan Susua serta 2 TPS di Desa Hilizolootano Larono, Kecamatan Mazino.
Dan 1 TPS di Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
KPU dan Bawaslu memastikan akan mengawasi jalannya PSU dengan ketat demi menjaga integritas pemilu di wilayah tersebut.