Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Ponsel
Kitakini.news - Seorang berinisial RSP warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Pasalnya pria berusia 28 tahun itu terlibat aksi pencurian pemberatan di Jl SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024) menyebutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/ 2024) sekira Pukul 04.00 Wib. Kala itu, pemilik rumah yang baru pulang melihat warung miliknya terbuka. Kemudian dirinya melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSP disamping warung miliknya.
Dan saat itu, RSP sedang masuk ke warungnya dan mengambil Handphone milik OPPO A18 no imei862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihatitu, RN pun tertangkap tangan. Namun saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikan diri.
"Saksi ini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejar Pelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSPberhasil melarikan diri dengan membawa 2 Buah Hanphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Atas hal tersebut, korban, Siti Rahmah Koto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna Proses lebih lanjut.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya padaSenin (2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, mendapat informasi keberadaaan RSP disalahsatu rumah warga di Jln Merdeka.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP D Manalu langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di lokasi, pihaknya sergera mengamankan pelaku.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah ponsel milik pelapor dan ditemukan barang buktinya. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.