Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai
Kitakini.news - Pencoblosan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tanggal 27 November lalu, ditemukan orang meninggal dan pemilih tidak berada di lokasi, tetapi menggunakan hak suaranya.
Baca Juga:
"Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 diwarnai dugaan pelanggaran serius yang mengarah pada tindakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," ujar Juru Bicara Paslon 01, Yonatan Sirait, dalam konferensi pers, di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa malam (3/12/2024).
Yonatan mengungkapkan bahwa kecurangan terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Mereka menemukan kasus penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara.
Dikatakannya di TPS 1, ada empat nama dalam DPT yang tercatat hadir, padahal mereka diketahui berada di luar daerah seperti Padang, Yogyakarta, dan Jakarta. Bahkan, ada seorang pemilih yang sudah meninggal dunia dan di penjara tetapi tetap tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.
Tak hanya di TPS 1, Yonatan juga mengungkapkan temuan di TPS 2, di mana ada 9 nama dalam DPT diduga tidak berada di desa pada hari pencoblosan. Beberapa dari mereka adalah mahasiswa yang sedang kuliah di luar kota. Kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ada indikasi pengondisian oknum KPPS.
"Paling fatal adalah atas nama Jilius Selelembai yang sudah meninggal dunia, tetapi daftar hadirnya ditandatangani. Kami mendapatkan data lebih dari 20 pemilik DPT, hak suaranya dicoblos orang lain," lanjutnya.
Sementara, pengakuan mahasiswa Nobertus, pada tanggal 26 November 2024 hingga saat ini berada di Kota Padang, karena kuliah, tetapi daftar absen di TPS dia mencoblos. "Saya tidak tau kenapa saya mencoblos, sementara saya di Kota Padang, tanggal 26 November 2024 sampai saat ini," ujarnya.
Merespons dugaan pelanggaran tersebut, KPU Mentawai telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan TPS 2 pada Kamis. Namun, Yonatan menyayangkan kurangnya transparansi KPU. "KPU menyebut PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tapi tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di TPS 8 Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan. Seorang saksi menyebutkan ada individu yang mencoblos sembilan surat suara sekaligus. Namun, saksi mengaku mendapatkan ancaman ketika mencoba mendokumentasikan pelanggaran tersebut.
Yonatan juga menyoroti keputusan KPU yang tetap menugaskan KPPS yang sama untuk PSU mendatang tanpa evaluasi menyeluruh. "Ini menunjukkan bahwa penyelenggara hanya mencoba meredam masalah, bukan benar-benar menyelesaikannya," tegas Yonatan.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Yonatan mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu Mentawai yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai, Saudara Halomoan Pardede, Rabu (4/12/2024), mengatakan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi adanya temuan tersebut.
"Yang dapat rekomendasi dari Panwas hanya ada dua TPS digelar PSU tanggal 5 Desember 2024," katanya.