Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi
Kitakini.news -Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum perkuat budaya anti korupsi kepada pegawai BUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri Jalan Pulau Pinang Medan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga:
Penyuluhan
hukum tersebut menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto Aspidsus Muttaqin
Harahap dan Asintel Andri Ridwan dengan peserta gabungan dari pegawai Bank
Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMN
lainnya.
Dalam
sambutannya Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tema Hari Antikorupsi
Sedunia tahun ini "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik,"
menjadi pengingat akan pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakat
dalam menghadapi salah satu ancaman terbesar bangsa kita, yaitu korupsi.
Idianto
menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanya
soal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tata
kelola yang belum sempurna.
Karena itu,
pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan
kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan
lingkungan yang bebas dari korupsi.
"Pada
kesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan
memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum,
PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut
merupakan bagian integral dari upaya ini," tandasnya.
Dunia usaha
memegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jika
praktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidak
hanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas.
Oleh karena
itu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tata
Kelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.
"Saya
mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam
menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun,
perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya
antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan
hukum seperti hari ini," kata mantan Kajati Bali ini.
Selanjutnya,
Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwa
perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah
kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin
canggih.
"Korupsi juga
berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada
politik atau menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," kata
Muttaqin Harahap.
Dalam
kesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasus
korupsi tahun 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019-2023.
Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara,
penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara.
Dalam tahapan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah
berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
"Khusus untuk
perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka,"
tandasnya.
Perlu
diketahui, lanjut Muttaqin Harahap bahwa faktor penyebab korupsi meliputi aspek
perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan
perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi
bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.
"Pencegahan
sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri
sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang
benar," tegasnya.
Sementara
Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan mengusung topik Pengamanan Pembangunan
Strategis pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamanan pembangunan adalah
bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum melalui serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya,
pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan
penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dan Pembangunan
Strategis.
Dalam
paparannya, Andri Ridwan juga menjelaskan syarat untuk mengajukan pengamanan
pembangunan strategis. Persyaratan pelaksanaan PPS adalah Surat Permohonan
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau pimpinan BUMN.
"Data
Kelengkapan Proyek (dasar hukum dan rincian proyek) serta Deskripsi Ancaman, Gangguan,
Hambatan dan Tantangan," tandasnya.
Berakhirnya
pengamanan PPS menurut Andri Ridwan apabila terindikasi pidana, pemohon tidak
kooperatif, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohon
atau ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sudah teratasi.
Pada sesi tanya
jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumber
secara bergantian.
Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, dan kepada kedua pemateri Aspidsus dan Asintel.