Ketua Komisi C DPRD Sumut Dukung Arief Trinugroho Jadi Plt Dirut Tirtanadi
Kitakini.news - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang mendukung Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Arief Sudarto Trinugroho menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtanadi untuk menunjang perbaikan dan peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Sebagai seorang birokrat dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi saat menjabat sebagai Sekda Sumut, Arief Trinugroho dipandang memahami persoalan dan masalah yang tengah dihadapi BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu. Karena itu Pj GubsuAgus Fatoni mengangkat beliau sebagai Plt Dirut," beber Rony kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp dari Medan, Senin (9/12/2024).
Hal ini disampaikan Rony Reynaldo Situmorang merespon penunjukkan mantan Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho menjadi Plt Dirut Perumda Tirtanadi oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni baru-baru ini.
Seperti diketahui, Arief Sudarto Trinugroho baru saja Purna Bakti sebagai Sekda Sumut pada, Rabu (27/11/2024) kemarin dan langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi.
Rony juga menilai, seorang mantan Sekda dapat menjadi Plt Direktur BUMD dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan BUMD, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau etika selama menjabat sebagai Sekda.
Kemudian, memiliki kemampuan dan pengalaman relevan dengan jabatan Direktur BUMD, dipilih melalui proses seleksi transparan dan kompetitif dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
"Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 tentang Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah tentang BUMD," beber Politisi Partai NasDem ini.
Atas dasar itu, sambunga Rony, juga terdapat pertimbangan seperti keterampilan dan pengalaman mantan Sekda dapat membantu BUMD, masa transisi yang singkat tidak mempengaruhi kinerja BUMD dan tentunya tidak ada konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan.
"Serta memiliki batasan maksimal 6 bulan sebagai Plt Direktur, tidak boleh
menjadi Direktur tetap dan harus digantikan oleh direktur tetap yang dipilih
melalui proses seleksi. Namun demikian untuk mengetahui lebih dalam, kita akan
pertanyakan hal ini kepada mereka besok, Rabu (11/12/2024), melalui
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut," imbuh Wakil Rakyat yang berasal dari daerah
pemilihan (Dapil) Sumut X meliputi Kota Pematang Siantar dan Kabupaten
Simalungun ini.
Maka, lebih lanjut Rony menerangkan, dengan amanah yang diembannya saat ini, kapabilitas Arief Trinugroho tengah diuji. Apakah beliau mampu menyelesaikan persoalan keluhan masyarakat terhadap kualitas dan kuantitas distribusi air bersih, khususnya di Kota Medan.
"Karena persoalan yang dihadapi Tirtanadi adalah keluhan masyarakat terhadap kuantitas distribusi air bersih yang tidak lancar dan kualitas airnya. Masih kita jumpai sampai hari ini masyarakat yang harus menggunakan mesin pompa air untuk mendapatkan air. Ini harus segera diselesaikan, dan Plt Dirut yang baru diharapkan sudah tahu solusinya, karena persoalan ini sudah bertahun-tahun tak terselesaikan," papar Rony.
Selain itu, masih kata Rony, Plt Dirut Tirtanadi Arief Trinugoroho juga diharapkan mampu mendukung kelancaran pengoperasian SPAM Mebidangro yang beberapa waktu lalu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Ini penting menjadi fokus bagi Pak Arief Trinugroho, karena SPAM Mebidangro ini melibatkan Perumda Tirtanadi dan pembangunannya juga berasal dari APBN dan APBD Sumut Tahun 2021," pungkasnya. (**)