LPA Kota Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Implementasi UUD Nomor 35/2014
Kitakini.news - Mengangkat tema Anak Adalah Penerus Bangsa, Wujudkan Lingkungan Yang Aman Bagi Anak, Lembaga Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi implementasi Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Bertempat di Kantor Camat Padangsidimpuan Selatan, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri seratusan peserta dari berbagai kalangan, meliputi pelajar, pemuda, kau ibu dan bapak serta masyarakat umum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padangsidimpuan, Fahru Rozi mengatakan bahwa persoalan anak di daerah tersebut masih sering terjadi, mulai dari kekerasan, pelecehan dan perundungan. Karenanya ia berharap acara sosialisasi ini memberikan pengetahuan serta pemahaman bagi warga dalam memberikan perlindungan bagi anak.
Sebagaimana amanat Undang-undang 35/2014 itu, Rozi mengatakan tentang bagaimana menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang hingga berprestasi secara optimal.
"Bagaimana cara kita mengayomi dan melindungi anak, baik di rumah (anak sendiri) maupun yang ada lingkungan tempat tinggal kita (anak-anak lain)," ujar Rozi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Padangsidimpuan melalui Kabid, Hasian Siregar menyebutkan tentang pentingnya memahami tanggungjawab perlindungan anak oleh semua pihak.
Hal itu katanya, sejalan dengan falsafah Salaklak Sasikkoru Sasanggar Siria Ria, Saanak Saboru Suman Maon Songon Marsada Ida. Yang memiliki arti, anak orang lain juga seperti anak sendiri yang wajib kita menjaga keselamatan dan perkembangan kehidupannya.
"Jika falsafah adar ini kita jaga dan jalankan, maka seluruh anak di Kota Padangsidimpuan ini akan nyaman dan aman. Terhindar dari tindak kekerasan atau pelecehan," sebutnya yang selanjutnya membuka kegiatan.
Terkait kondisi anak-anak, ia mengajak seluruh masyarakat turut serta menjamin rasa aman bagi anak. Melaporkan ke pihak berwenang, setidaknya ke perangkat pemerintah tingkat lingkungan atau desa/kelurahan bila terjadi tindak kekerasan.
Senada dengan itu Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kanit PPA Brigadir Olivia Karo-karo menyebutkan saat ini pihaknya banyak menangani persoalan anak, bahkan menjadi sorotan di tingkat Nasional, hingga merusak citra baik kota tersebut.
"Anak-anak itu bisa jadi korban, bisa juga jadi pelaku. Maka itu, peran orang tua merawat dan mendidik anak sejak dalam kandungan sangat penting," katanya.
Termasuk juga katanya, dalam UU 35/2014 meliputi hak keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, partisipasi, perawatan, pengasuhan, pemanfaatan waktu luang, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
"Mari belajar dari peristiwa yang pernah terjadi selama ini. Agar kita lebih kuat menjaga keluarga, anak-anak kita dari perbuatan jahat," pungkasnya.