Wakapolrestabes Medan: Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip LNP
Baca Juga:
Asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yang
baik, bagaimana seorang anggota Kepolisian memperoleh hak legalitas untuk
memiliki dan menggunakan senjata api. Kemudian asas nesesitas seberapa penting
menggunakan senpi yang didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan
penegakan hukum yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang
membatasi kebebasan seseorang ketika mebghadapi kejadian yang tidak dapat
dihindarkan. Terakhir adalah asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwa
tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan
tindakan penggunaan senpi.
"Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan
prinsip-prinsip tersebut," ujar AKBP Anhar Arlia saat memimpin apel
pemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, di
Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksi
profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksi
guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel
Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.
"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruh
personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel.
Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan
sampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat ijinnya mati dan ada
tidak bisa digunakan, " tukasnya.
Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan main
terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada saling
menyalahkan