Rabu, 18 Desember 2024

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

M Harizal - Selasa, 17 Desember 2024 20:33 WIB
Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba
(Kitakini.news/Rizal
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Kemeja Putih) saat bersilaturahmi dengan Jurnalis Kota Medan di Wakop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Selasa (16/12/2024)

Kitakini.news - Pemerintah akan memberikan pengampunan (Amnesti)kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada diseluruh Indonesia.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama paparJurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) petang.

Pada kesempatan itu, Agus menjelaskan, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan Amnesti itu, sebagian besar merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula Narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.

"Jadi ada para pengguna Narkoba, Narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, Narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.


Lebih lanjut Agus menerangkan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (Assesment) atas kondisi Narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Ada perintah Presiden, lalu kita Assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 Narapidana," sebutnya.

Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.

"Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ini kata Agus Andrianto Saat Silaturahmi Dengan Jurnalis Kota Medan

Ungkap Kasus Curanmor, Polrestabes Medan Sita 14 Unit Kendaraan

Ungkap Kasus Curanmor, Polrestabes Medan Sita 14 Unit Kendaraan

Mahasiswi Divonis 8 Tahun Penjara, Konsumsi Narkoba dan Tabrak Pengendara di Pekanbaru

Mahasiswi Divonis 8 Tahun Penjara, Konsumsi Narkoba dan Tabrak Pengendara di Pekanbaru

Dua Orang Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Dua Orang Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Home Industri Pembuat Pil Ekstasi Beli Bahan Baku Secara Online dari China

Warga Kota Medan Desak APH Intesif Berantas Narkoba, kata Ahmad Darwis

Warga Kota Medan Desak APH Intesif Berantas Narkoba, kata Ahmad Darwis

Komentar
Berita Terbaru