Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba
Kitakini.news - Pemerintah akan memberikan pengampunan (Amnesti)kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada diseluruh Indonesia.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama paparJurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024) petang.
Pada kesempatan itu, Agus menjelaskan, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan Amnesti itu, sebagian besar merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula Narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
"Jadi ada para pengguna Narkoba, Narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, Narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menerangkan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (Assesment) atas kondisi Narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ada perintah Presiden, lalu kita Assament dan muncul angkanya. Total nya ada 44.088 Narapidana," sebutnya.
Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR.
"Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tandasnya. (**)