79 Orang Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Natal
Kitakini.news -Sebanyak 79 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para Narapidana (Napi) dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga:
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan menjelaskan bahwa remisi khusus hari Natal ada 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Binjai, dari 79 Napi yang diusulkan menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu Napi bahkan langsung bebas, Rabu (25/12/2024) setelah menerima remisi tersebut," ujarnya.
Anton juga menyatakan bahwa remisi ini diberikan khusus kepada Napi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan.
Ia juga menegaskan, pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
Kalapas juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedisiplinan warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke masyarakat," bebernya.
Pemberian remisi diberikan kepada Napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Diharapkan, dengan adanya remisi ini, para Napi dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Binjai," tukasnya. (**)