Masyarakat 8 Nagori di Simalungun Tolak Perpanjangan HGU Sipef
Kitakini.news - Puluhan warga perwakilan dari masyarakat 8 Nagori di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sipep, Bukit Maraja.
Baca Juga:
Penolakan tersebut diutarakan warga Nagori Marihat Bukit, Nagori Pamatang Sahkuda, Sahkuda Bayu, Lingga, Bandar Siantar, Pamatang Gajing, Pamatang Asilom, Bukit Maraja yang tergabung dalam Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) dan Manajemen Kebun Sipef di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Kamis (9/1/2025).
Rapat dibuka Ketua Komisi B Sorta Ertarty Siahaan didampingi Manaek Hutasoit, Dr Aripay Tambunan, Gusmiyadi, Robi Agusman dan Rudi Alfahri Rangkuti.
Menurut warga, penolakan itu karena beberapa alasan diantaranya perusahaan tersebut selama ini minim sosialisasi terkait hak dan kewajiban kepada masyarakat ring satu perusahaan.
Kemudian adanya masalah perbatasan atau tidak ada perubahan patok batas wilayah yang mencerminkan perubahan luas perkebunan meskipun HGU telah diperpanjang hingga tiga kali.
Selain itu, kurangnya fasilitas umum yang dibangun perusahaan seperti lapangan bola, dan gedung sekolah dan infrastruktur lain yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kemudian belum direalisasikannya Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk masyarakat sekitar belum terlihat manfaatnya.
Selanjutnya soal koperasi plasma adanya dugaan bahwa koperasi yang terlibat dalam pengelolaan plasma perkebunan hanya dibuat untuk kepentingan perusahaan, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap warga sekitar.
Salah seorang perwakilan Sipef, Suhardi mengatakan, mereka selama ini sudah memenuhi hak dan kewajiban menurut perundang-undangan seperti fasilitas umum seperti gedung TK dan MIN, bermitra dengan koperasi plasma, serta menggelontorkan CSR. Sejak 2016 sampai 2024 tercatat Rp2 Miliar lebih.
Namun hal itu dibantah warga. Apa yang disebutkan ternyata bukan kepada masyarakat 8 Nagori. Hal ini juga diakui Camat Gunung Malela. Selama tiga tahun dia menjadi Camat, belum ada terdengar 8 Nagori mendapat CSR dari perusahaan.
Camat juga menegaskan, perwakilan warga yang hadir RDP memang warga ring satu perusahaan.
Merespon hal itu Komisi B mengusulkan agar perusahaan mengakomodir aspirasi warga. Apa yang sudah dilakukan perusahaan terkait hak dan kewajiban tinggal dialihkan ke warga yang berada di ring satu.
Usulan ini pun disambut baik oleh dan setuju usulan. Namun pihak perusahaan masih mempelajari apa saja hal yang bisa mereka lakukan ke depannya. Termasuk mengalihkan kemitraan plasma dengan warga 8 Nagori.
Aripay sedikit menekan perusahaan dengan mengatakan besaran jumlah dan kepada siapa CSR itu diberikan.
Dia berharap manajemen perusahaan lebih memahami aspirasi masyarakat sekitar. Hak serupa disampaikan Manaek Hutasoit.
"Yah, meneteslah sedikit agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya Sipef disekitar mereka. Itu saja masalahnya, tidak rumit," tegas Aripay.
Selain itu, Camat Gunung Malela dan sesuai juga usulan Gusmiyadi, kalau jadi diperpanjang HGU Sipef, agar dikeluarkan beberapa hektare lahan dari HGU untuk kepentingan pengembangan Nagori dan kecamatan.
"Paling tidak 15 hektar untuk kecamatan dan masing masing nagori dua hektare. Karena kalau sudah keluar HGU nya, maka akan menunggu sekian puluh tahun lagi. Padahal, perkembangan masyarakat dan pembangunan sangat mendesak.
Baik masyarakat maupun dewan mengharapkan manajemen Sipef yang di tanah air bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke owner mereka. (**)