Pegawai Honor daerah Padangsidimpuan Terancam Dirumahkan
Kitakini.news - Sejumlah pegawai honor daerah di Kota Padangsidimpuan terancam dirumah usai surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Baca Juga:
Pj Sekda Kota Padangsidimpuan M Ary Junaidi Lubis, menyampaikan bahwa Pemko Padangsidimpuan sedang memperjuangkan agar pegawai Non ASN atau honor daerah agar tidak dirumahkan pasca surat keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 keluar.
"Pemko Padangsidimpuan saat ini lagi masa proses pendataan melalui aplikasi BKN, dan masih menunggu petunjuk dari BKN dan Kemendagri dan hari ini adalah terakhir bagi Non ASN utk melakukan update data pada aplikasi," ucapnya Rabu (15/1/2025).
Ketika disinggung berapa angka pasti tenaga honor di Kota Padangsidimpuan, Junaidi menerangkan bahwa Pj Wali Kota, Kepala BKPSDM dan Tim sedang melakukan koordinasi ke BKN, Menpan dan Kemendagri agar tidak ada tenaga Non ASN yang di rumahkan.
"Kita minta dukungan dan doa agar pak Pj Wali Kota dan Tim dari BKPSDM dapat berhasil mendapatkan solusi terbaik," ucap Junaidi.
Sementara itu Hasanuddin selaku pemerhati dari kalangan akademisi menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi jika pemerintah daerahnya mampu melalui fostur anggaran atau keuangan daerah untuk gaji Non ASN-nya.
"Itulah kabar baik bagi seluruh Honorer yang belum mendapat kuota formasi dengan diterbitkannya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025, jika tidak bisa dipastikan dalam perjalan proses ini mungkin banyak honor daerah dirumahkan," ucapnya.
Adapun regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditetapkan oleh MenPAN RB dan tercantum dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat edaran MenPAN RB tersebut ada tiga poin penting, salah satu poinnya mengatur masalah tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat jadi PPPK paruh waktu jika masuk dalam kategori, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi.
"Jadi bisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skema penuh waktu dan paruh waktu," katanya.