3 Tahun Jadi Unit Usaha, Lambok Simamora Pertanyakan Pengelolaan Aset Pemprovsu di Humbahas
Kitakini.news - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lambok Andreas Simamora A.Md menyoroti pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) yang berada di Jalan Merdeka, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang diduga telah dijadikan unit usaha.
Baca Juga:
"Saat ini Komisi C DPRD Sumut tengah fokus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan kita tahu ada aset milik Pemprovsu di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas yang diketahui sudah 3 tahun terakhir dijadikan unit usaha. Ini menjadi sorotan dan pertanyaan kita tentang status uni usaha tersebut," ujar Lambok kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/1/2025).
Hal ini disampaikan Lambok Andreas menyikapi sekaligus menyoroti bangunan dua pintu yang merupakan aset Pemprovsu di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas yang diuga sudah berubah jadi unit usaha.
Menurut Lambok, bangunan dua pintu yang merupakan aset Pemprovsu itu, telah "Disulap" sebagai tempat usaha makanan dan Ponsel yang sampai hari ini belum diketahui kejelasan status legalitasnya selama lebih dari tiga tahun terakhir.
"Dalam fungsi pengawasan, kita patut mempertanyakan status aset Pemprovsu di Humbahas ini. Apakah aset tersebut telah disewakan secara resmi, atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas?," cetus Lambok.
Lambok mengungkapkan, di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut yang sedang mengalami defisit, pemanfaatan aset daerah harus menjadi perhatian serius.
Aset-aset tersebut, lanjut Politisi Partai Hanura ini, seharusnya dikelola untuk mendukung PAD dan bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa kontribusi yang jelas kepada daerah.
"Untuk itu, khusus aset milik Pemprovsu yang berada di Humbahas dan diduga telah dijadikan usaha selama tiga tahun ini, kita mempertanyakan kepada Pemprovsu, bila memang disewakan, harus ada bukti perjanjian dan bukti setor PAD. Namun, jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka ini termasuk penyalahgunaan aset," tukas Wakil Rakyat yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut IX meliputi Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Sibolga dan Tapteng ini.
Masih kata Lambok, jika terbukti aset tersebut digunakan secara ilegal, Komisi C DPRD mendesak Pemprovsu untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menarik kembali aset tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan yang lebih produktif.
"Kami akan memastikan agar aset ini tidak disalahgunakan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, perlu ada tindakan hukum, termasuk kemungkinan penggelapan aset. Aset ini harus bisa memberikan kontribusi nyata bagi PAD, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi atau oknum-oknum lainnya," tandasnya.
Lambok Simamora juga menerangkan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu diharapkan Pemprovsu segera memberikan kejelasan terkait status aset tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
"Dengan pengelolaan yang baik, aset ini bisa menjadi peluang usaha resmi bagi masyarakat yang ingin bekerjasama dengan pemerintah secara profesional dan sesuai aturan," pungkasnya seraya menambahkan langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset daerah di wilayah lain agar mendukung peningkatan PAD di tengah tantangan defisit anggaran. (**)