Senin, 03 Februari 2025

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

Efendi Jambak - Jumat, 17 Januari 2025 18:09 WIB
KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024
Teks foto : Gedung kantor KPU Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis SH menyampaikan prihal keputusan Nomor 03 (tiga) tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkda) tahun 2024 silam, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:

"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/PL.02.7-BA/1277/2025 tanggal 09 Januari 2025," ujar Tagor Dumora menyampaikan hasil putusan.

Kemudian dalam Salinan putusan tersebut ia sampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024, mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837).

Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.

"Memutuskan, dan menetapkan keputusan KPU kota Padangsidimpuan tentang penetapan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih tahun 2024, (1) menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 2 (Dua) saudara Dr. H. Letnan, S.K.M., Kes dan Saudara Harry Pahlevi dengan perolehan suara sebanyak 43.778 (Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan suara) atau 39,42% (Tiga Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Tahun 2024," ungkapnya.

Selanjuntnya pada poin kedua (2), Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke (1) ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 11.00 WIB.

"Dan ke (3), Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan diPadangsidimpuan pada tanggal 09 Januari 2025 oleh ketua komisi pemilihan umum kota Padangsidimpuan," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Kepala Daerah

DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Kepala Daerah

KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

Meski Hujan, Ribuan Massa Tetap Meriahkan Kampanye Hapendi-Gempar di Padangsidimpuan

Meski Hujan, Ribuan Massa Tetap Meriahkan Kampanye Hapendi-Gempar di Padangsidimpuan

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru