Bersihkan Kebun Sawit Miliknya Sendiri, Warga Ditangkap dan Disidang di Pengadilan
Kitakini.news -Warga Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau, ditangkap dan dituntut hukum karena membersihkan lahan kebun sawit miliknya sendiri, Kamis (16/1/2025). Petugas kepolisian menyebut pelaku telah merambah hutan.
Baca Juga:
Kasus dugaan
perambahan hutan yang dilakukan oleh terdakwa Burhan dan Watino sempat molor 10 Jam. Sidang yang seharusnya dilaksanakan, Kamis (16/1/2024), pada pukul 9 pagi,
harus dilaksanakan pada pukul 19.45 WIB.
Dalam sidang
ke-5 ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi, 2 saksi dari penyidik
Ditkrimsus Polda Riau dan seorang lagi Polisi Kehutanan resort Suaka Marga
Rimbang Baling.
Ketiga saksi
diperiksa secara terpisah setelah diambil sumpah yang dipimpin langsung oleh
Hakim Ketua Soni Nugrahan.
Dalam
persidangan ini saksi dari Penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan bahwa
penangkapan Watino dan Burhan atas laporan masyarakat yang melihat Watino
bekerja membersihkan Lahan perkebunan sawit di desa Kuntu Darusalam.
Saat Penyidik
Ditkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP tidak mengikutsertakan tersangka, baik
Watino maupun Burhan. Dan alat yang digunakan untuk penentuan Kawasan Hutan
oleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau merupakan sebuah Aplikasi Avenza Mapp.
Sidang ditutup pada pukul 22.00 WIB dan akan diagendakan kembali pada 22 Januari 2025.