Ihwan Ritonga Desak APH Segera Eksekusi Lahan 47 Ribu Hektare di Register 40
Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Ihwan Ritonga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera membentuk tim guna mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di kawasan Register 40 yang berada di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Sebab, lahan tersebut telah diputuskan menjadi hak negara melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap (Inkrah).
Baca Juga:
"Kita berharap eksekusi ini dapat dilakukan secepatnya, karena ini sudah menjadi hak negara. Soal pengelolaan, nanti bisa ditentukan apakah oleh pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, atau melalui BUMN. Yang terpenting, lahan ini kembali menjadi aset negara," cetus Ihwan kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1/2025).
Menurut Politis Muda Partai Gerindra ini, masyarakat atau karyawan yang selama ini bekerja di kawasan tersebut tetap akan diberdayakan oleh pengelola baru.
"Jika lahan ini dikelola oleh BUMN atau BUMD, kami akan mendorong agar mereka yang sudah bekerja disana diberi prioritas untuk tetap bekerja," tegasnya.
Ihwan juga menyoroti pentingnya pendataan dan pengelolaan aset-aset pertanahan lainnya di Sumatera Utara, termasuk lahan-lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola secara ilegal oleh pihak swasta.
Ia menilai, banyak lahan yang hasilnya dinikmati oleh oknum pengusaha tanpa memberikan kontribusi kepada negara.
"Dalam waktu dekat, kami bersama pimpinan DPRD akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong langkah tegas terhadap kasus ini, termasuk pendataan ulang seluruh aset negara di Sumatera Utara," imbuhnya.
Ihwan Ritonga juga menegaskan bahwa eksekusi lahan Register 40 itu dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan aset negara dan memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah. (**)