Curiga Baru Selesai Main, Polres Langkat Kembali Bakar Gubuk Narkoba
Kitakini.news - Polres Langkat, pada Selasa (21/1/2025) kemarin melalui tim gabungan dari Satres Narkoba menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Setelah apel kesiapan, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Saat tiba di TKP, petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Di tempat tersebut, lima pria sedang berada di dekat mesin ketangkasan, diduga baru saja selesai bermain, sementara satu wanita bertugas sebagai operator. Dari hasil penyisiran, ditemukan bong alat hisap sabu, menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian menyisir gubuk lain yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi awal dan menemukan satu pria sedang tidur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah berjarak sekitar lima meter dari gubuk mesin ketangkasan. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita, serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisial SS (25).
Sebagai tindakan tegas, tim merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin ketangkasan tembak ikan, uang tunai Rp 1.860.000, lima butir narkotika jenis ekstasi, timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, dua bilah parang, lima unit HP android dan 2 unit HP biasa.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka dan delapan orang lainnya yang turut diamankan, seluruhnya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar AKP Rudy Saputra.
Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.