Kamis, 23 Januari 2025

Rahmansyah Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Kebawah

Heru - Rabu, 22 Januari 2025 18:44 WIB
Rahmansyah Desak Pemprovsu Terbitkan SIUP dan SIPI Kapal Nelayan 30 GT Kebawah
(Dok. F-Partai NasDem DPRD Sumut)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani SH MH.

Kitakini.news - Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Rahmansyah Sibarani SH MH mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal nelayan bertonase 30 GT ke bawah.

Baca Juga:

Permintaan tersebut disampaikan Rahmansyah Sibarani dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Sumut yang dihadiri langsung oleh Pj Sekda Muhammad Effendi Pohan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/1/2025).

Rahmansyah menyebutkan bahwa ia menerima banyak keluhan dari masyarakat konstituennya, khususnya nelayan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga, terkait lambatnya pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Keluhan ini sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu aktivitas nelayan. Kami meminta agar proses perizinan dipermudah dan segera diterbitkan SIUP dan SIPI nya jika sudah memenuhi prosedur, demi mendukung kesejahteraan nelayan," tegas Rahmansyah yang juga wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut IX meliputi Kabupaten Tapteng, Taput, Toba, Samosir, Humbahas dan Kota Sibolga.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Effendi Pohan langsung dalam rapat tersebut meminta DPMPTSP dan Dinas Kelautan untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat untuk mendukung sektor perikanan di daerah.

"Kita harus memastikan pelayanan yang diberikan tidak memberatkan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup dari laut," ujar Effendi.

Keluhan terkait perizinan ini dinilai menjadi salah satu kendala yang menghambat aktivitas nelayan di kawasan tersebut. Rahmansyah yang juga Tokoh Pemuda Sumatera Utara berharap langkah konkret segera diambil oleh dinas terkait demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sumatera Utara.

Disebutkan, kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan untuk kapal penangkap ikan bermesin 30 Gross Ton (GT) ke bawah sangat menguntungkan nelayan. Sebab berdasarkan informasi di masyarakat menyebutkan bahwa proses pengurusan dokumen kapal ikan, diantaranya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), memakan waktu yang lama atau hingga berbulan-bulan, menyebabkan keengganan nelayan memiliki kapal ikan berukuran 30 GT.

Untuk itu diharapkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah akan memaksimalkan produksi perikanan tangkap di daerah, yang juga bertujuan mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jalin Sinergitas, AKBP Wahyu Endrajaya Silaturahmi Dengan Pemkab Tapteng

Jalin Sinergitas, AKBP Wahyu Endrajaya Silaturahmi Dengan Pemkab Tapteng

Subandi: Kita Rekomendasikan Cabut Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan RS Mitra Sejati

Subandi: Kita Rekomendasikan Cabut Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan RS Mitra Sejati

Erni: Doakan Saja Semoga Pekan Ini Surat Mendagri Turun

Erni: Doakan Saja Semoga Pekan Ini Surat Mendagri Turun

Video Viral SD Negeri di Nias, Berkat: Bupati Harus Bertanggungjawab

Video Viral SD Negeri di Nias, Berkat: Bupati Harus Bertanggungjawab

Sekolah Diminta Tingkatkan Komunikasi dan Hentikan Diskriminasi Terhadap Siswa Kurang Mampu

Sekolah Diminta Tingkatkan Komunikasi dan Hentikan Diskriminasi Terhadap Siswa Kurang Mampu

Ihwan Ritonga Desak APH Segera Eksekusi Lahan 47 Ribu Hektare di Register 40

Ihwan Ritonga Desak APH Segera Eksekusi Lahan 47 Ribu Hektare di Register 40

Komentar
Berita Terbaru