Komisi E DPRD Sumut Ungkap Bobroknya Manajemen RS Mitra Sejati
Kitakini.news -Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) menindak tegas RS Mitra Sejati setelah menerima laporan pasien yang terlantar pasca operasi. Inspeksi mendadak dilakukan, dan rumah sakit langsung diberi ultimatum untuk merujuk pasien tersebut ke RS Adam Malik.
Baca Juga:
Namun, tindakan RS Mitra Sejati baru dilakukan setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada 23 Desember 2024 lalu.
Dua hari setelah RDP, pasien bermarga Simanjuntak akhirnya dirujuk ke RS Adam Malik. Setelah dirawat, kondisi pasien membaik drastis, termasuk perut yang sebelumnya terbuka kini sudah dijahit rapi.
Ketua Komisi E HM Subandi menilai manajemen RS Mitra Sejati lalai dalam menjalankan tugasnya. Supervisi yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumut menemukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari pelayanan buruk, peralatan tidak memadai, hingga izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah kedaluwarsa.
"Semua aspek dinilai buruk. IPAL tidak berizin, pelayanan kacau, peralatan tidak sesuai standar. Bagaimana bisa rumah sakit seperti ini mendapatkan akreditasi sempurna?" tegas Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi kepada wartawan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (23/1/2025).
Tak hanya itu, Komisi E DPRD Sumut juga mempertanyakan proses akreditasi yang hanya berdasarkan dokumen tanpa memverifikasi langsung ke lapangan.
Maka dari itu, Subandi mendesak Dinas Kesehatan dan pihak terkait untuk segera mencabut izin operasional RS Mitra Sejati jika tidak ada perbaikan signifikan.
"Rumah sakit ini sudah jelas tidak layak. Tidak boleh ada akreditasi sempurna jika izin dasarnya saja tidak ada. Kami akan terus mengawasi dan memastikan sanksi tegas diberikan," cetus Subandi.
Subandi juga mengungkapkan, bahwa rapat gabungan terkait izin IPAL dan status akreditasi RS Mitra Sejati akan segera digelar untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, hasil rapat dengar pendapat yang dihadiri juga anggota Komisi E Rahmansyah Sibarani, Selasa (20/1/2025), dengan Dinas Kesehatan Medan, Dinkes Sumut, BPJS kesehatan Medan dan Sumut, Komisi E merekomendasikan agar BPJS kesehatan memutus provider dengan RS Mitra Sejati. (**)