Bandar Narkoba di Riau Melarikan Diri dan Terjatuh Dari Sepeda Motor
Kitakini.news - Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi diringkus tim opsnal Polres Kuantan Singingi, Riau, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Tersangka berinisial EO ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Singingi Hilir. Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Akp Novris Simanjuntak, Rabu (22/1/2025), mengatakan tersangka berupaya lari dari kejaran petugas, akhirnya jatuh dari sepeda motornya.
Akibatnya tersangka menderita luka dan patah tulang di bagian kaki. Bersama tersangka, polisi menyita dua puluh paket sabu-sabu siap edar dan dua butir pil ekstasi.
Novris juga mengungkapkan kalau tersangka menderita luka-luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. polisi masih mengembangkan kasus dan mengejar pemasok barang haram itu yang identitasnya telah diketahui.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.