Rabu, 29 Januari 2025

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Efendi Jambak - Senin, 27 Januari 2025 20:52 WIB
Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek
Teks foto : Kapolres Madina memberikan keterangan pres penetapan tersangka pelaku penganiyaan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailingnatal (Madina) menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, sebagai tersangka.

Baca Juga:

Identitas tersangka yakni Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Linggabayu, dan dua orang putra kandungnya ASN (28) dan RS (24). Setelah penetapan tersangka, ketiganya diamankan di ruang penyidik Satreskrim.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Plh Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dalam temu pers menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, baik itu anggota Polri maupun masyarakat.

"Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata Arie Paloh, Sabtu (25/1/2025).

Kapolres Madina menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

"Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek," ujarnya.

"Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini," sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Madina Jenguk Warga Korban Penganiyaan Oleh Oknum Polsek Linggabayu

Kapolres Madina Jenguk Warga Korban Penganiyaan Oleh Oknum Polsek Linggabayu

Polres Madina Hentikan Operasional dan Bakar Tambang Emas Ilegal

Polres Madina Hentikan Operasional dan Bakar Tambang Emas Ilegal

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Polres Madina Tangkap Suami Istri Pelaku Seks Menyimpang yang Sempat Viral

Polres Madina Tangkap Suami Istri Pelaku Seks Menyimpang yang Sempat Viral

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Pria di Madina Bacok Ibunya, Diduga Gegara tak Diberi Uang

Pria di Madina Bacok Ibunya, Diduga Gegara tak Diberi Uang

Komentar
Berita Terbaru