Rabu, 05 Februari 2025

Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Abimanyu - Kamis, 30 Januari 2025 16:49 WIB
Dugaan Penganiayaan Tahanan di RTP Polrestabes Medan Dilaporkan ke Polda Sumut
Teks foto : Mayang Sari (Tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Tuseno SH. (Kiri). (Abimanyu)

Kitakini.news - Mayang Sari, warga Perumahan Rorinata Tahap 9 Blok M No 18 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya Salman Alfaris Siregar, ke Polda Sumut.

Baca Juga:

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/114/2025/SPKT/ POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 30 Januari 2025, dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu, terjadi di Ruang Tahanan Polisi Polrestabes Medan.

Mayang Sari melalui Kuasa Hukumnya Tuseno SH menjelaskan, Salman Afaris Siregar, diduga mengalami penganiayaan selama ditahan di Ruang Tahanan Polrestabes Medan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Suami beliau selaku tahanan di Polrestabes Medan, diduga dianiaya sehingga mengalami koma. Pada tanggal 21 Januari 2025 Salman Afaris Siregar ditahan. Malam harinya ketika istrinya datang menjenguk, suaminya mengaku dianiaya. Yang melakukan penganiayaan itu diduga orang lain yang masuk dalam ruang tahanan, tidak memakai baju seragam Polisi," kata Tuseno mendampingi Mayang Sari, usai membuat laporan di Polda Sumut, Kamis (30/1/2025).

Mendengar pengakuan itu, lanjutnya, pihak keluarga langsung meminta ke penyidik agar Salman dipindahkan ke ruangan tahanan lain.

"Saat itu, keluarga meminta supaya dipindah ruangan, namun kemudian dilakukan lagi penganiayaan yang puncaknya pada 29 Januari 2025. Lalupukul 6.45 petugas dari RTP Polrestabes Medan menelpon istrinya mengatakan bahwa suaminya kritis," katanya.

Mengetahui hal itu, pihaknya selaku kuasa hukum kembali protes ke penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari pengakuan korban dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh orang lain tanpa berseragam Polisi.

"Kita protes ini ada apa. Kenapa orang sehat tiba-tiba kritis. Berdasarkan pengakuan korban ia dianiaya selama di dalam. Kita tak tahu siapa pelakunya tapi yang jelas si korban ini adalah kewenangan polisi penyidik Polrestabes Medan yang bertanggung jawab," ujarnya.

Karena itu, mereka juga meminta agar Kepala RTP Polrestabes Medan bertanggung jawab. Termasukpetugas-petugas yang berjaga pada 21 hingga 29 Januari 2025.

"Mereka ini harus bertanggungjawab. Bagaimana pula CCTV dimatikan sehingga kita menduga ada kesengajaan. Jadi, melalui laporan ini, kami meminta Kapolda Sumut mengusut seterang-terangnya, setegas-tegasnya siapa yang terlibat. Bila ada oknum polisi harus diitindak," ungkapnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini, Salman Allfaris Siregar belum sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Columbia, Medan dengan biaya perobatan sendiri.

Mayang Sari selaku istri Salman Alfaris meminta keadilan terhadap penganiayaan yang dialami suaminya itu. "Saya meminta keadilan. Ini harus diusut tuntas. Kita kan kooperatif tapi kok bisa begini dibuat. Saya minta pertanggungjawaban," ungkapnya lirih.

Sementara Ketua LKBH Pendawa Sumut Iqbal Saputra SH MH yang ikut mendampingi korban meminta, agar kasus ini diusut tutas jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Polri.

"Sangat kita sayangkan terjadinya penganiayaan itu. Saya kemarin itu sudah telpon penyidiknya yakni Aiptu Siahaan, meminta agar bisa menjelaskan berkaitan adanya dugaan kasus pemukulan yang terjadi di RTP Polrestabes Medan, namun pihak penyidik Aiptu Siahaan mengatakan hal itu ada. Tapi faktanya itu terjadi," sebutnya.

Kejadian ini, kata dia, sangat disayangkan. Di negara yang menjunjung tinggi hukum, justru berani bertindak tanpa berlandaskan hukum.

"Kita sangat menyayangkan ini, negara kita negara hukum, jangan sampai ada yang lebih tinggi dari hukum. Kita tidak mau itu. Karena itu, kita juga akan menyurati Komisi III DPR RI, untuk RDP berkaitan dengan hal ini. Hal ini juga sesuai arahan Ketua Umum Pendawa Bapak H. Ruslan SH meminta agar ini diusut tuntas berkaitan dengan dugaan penganiayaan ini. Siapapun yang terlibat Kapolda harus berani. Jangan lagi ada orang dibelakang membekingi. Kita ini negara hukum. Perilaku seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Barak Narkoba di Pondok Kloneng Langkat jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Barak Narkoba di Pondok Kloneng Langkat jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Mantan Direskrimum Polda Sumut, Ronny F Sompie  Diperiksa KPK

Mantan Direskrimum Polda Sumut, Ronny F Sompie Diperiksa KPK

Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024

Propam Polda Sumut Berhentikan 23 Personel Secara Tidak Hormat selama 2024

Berikan Rasa Aman Pada Pengendara Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Tinjau Kawasan Longsor Di jalur Medan-Berastagi

Berikan Rasa Aman Pada Pengendara Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolda Tinjau Kawasan Longsor Di jalur Medan-Berastagi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Komentar
Berita Terbaru