Buntut Pencopotan Sekda, Pj Bupati Aceh Besar Disomasi
Kitakini.news - Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, yang secara mendadak dimutasi menjadi staf ahli, berujung pada somasi terhadap Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Sulaimi.Somasi tertuang dalam surat bernomor 4/ADV/ERA-LF/I/2025 perihal Somasi/Teguran Hukum yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar.
Baca Juga:
Kuasa hukum Sulaimi, yang berasal dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM di Banda Aceh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2025 untuk mewakili kepentingan hukum kliennya.
Surat somasi yang diperoleh media pada Jumat (31/1/2025) yang ditandatangani Erlizar Rusli, SH MH ini mengungkapkan, Sulaimi diberhentikan sebagai Sekda dan langsung dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik hanya dalam hitungan menit.
"Pemberhentian dan pelantikan tersebut terjadi pada 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, yakni 20 Desember 2024," ujar Erlizar dalam keterangannya.
Menurut kuasa hukum, setelah dilantik dalam jabatan baru, Sulaimi meninggalkan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar. Namun, saat berada di ruang tunggu, ia berpapasan dengan seseorang berinisial M. Tanpa menaruh curiga, Sulaimi menyalami M, tetapi justru mendapat nada yang kurang baik. Hingga menjadi perdebatan antara keduanya, namun akhirnya dilerai oleh seorang kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Klarifikasi
Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan M di kantor Pj Bupati Aceh Besar pada saat proses pelantikan Sulaimi. Pasalnya, menurutnya, M bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
"Apakah kehadiran M disengaja atau tidak? Klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa hari itu adalah hari pemberhentiannya sebagai Sekda," ungkap Erlizar.
Melalui somasi ini, kuasa hukum meminta Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.
"Kami meminta Pj Bupati Aceh Besar memberitahukan kepada M bahwa klien kami tidak memiliki hubungan pekerjaan atau keterkaitan dengan yang bersangkutan. Oleh karena itu, M harus meminta maaf secara pribadi dan terbuka melalui media massa dalam waktu tiga hari setelah surat somasi ini dilayangkan," tegas Erlizar.
Jika permintaan ini tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan M ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pengancaman. Selain itu, mereka juga akan menempuh langkah hukum perdata melalui jalur pengadilan. Dia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (**/Rel)