Pemko Medan Optimis Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Meningkat di 2025
Kitakini.news - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa sistem baru Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dirancang untuk memberikan keuntungan bagi Pemko Medan tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Baca Juga:
"Opsen PKB tidak akan menambah beban masyarakat. Total yang dibayar tidak lebih dari tahun lalu," jelas Tolang dalam pernyataannya, Jumat (31/1/2025).
Dia menekankan bahwa meskipun jumlah yang dibayarkan masyarakat tetap sama, Pemko Medan akan mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen yang baru diterapkan.
Sistem opsen ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengubah cara pengumpulan pajak. Sebelumnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi harus dibagi hasilnya dengan pemkab dan pemko.
Namun kini setelah pembayaran, PKB dan BBNKB langsung masuk ke Pemprov, sedangkan opsen masuk ke Pemko.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
"Kami menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,645 triliun di tahun 2025," tutupnya.
Sebelumnya diberitaakan, dengan penerapan sistem Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, Pemko Medan menargetkan penerimaan sebesar Rp784,16 miliar.