Polres Siantar Razia Mesin Tembak Ikan
Kitakini.news - Polres Pematangsiantar gerak cepat respon pengaduan masyarakat perihal adanya lokasi perjudian di komplek SBC, di wilayah kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Tempat permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan itu pun dinyatakan tak ada unsur perjudian ataupun praktik judi.
Sebelumnya Polres Siantar, sudah sering melakukan pengecekan ke lokasi dengan tujuan memastikan akan adanya laporan masyarakat tersebut.
Kembali dari Tim Sat Reskrim Polres Siantar melakukan pengecekan kelokasi, saat berada dilokasi permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (4/2/2024).
Personil ternyata mendapati lokasi itu sudah memiliki ijin usaha dari pemerintahan terkait dan bukan sebagai tempat perjudian.
Turut hadir dalam pendampingan Tim Polres Siantar, Lurah kelurahan Pahlawan Ferry Jhonson Naibaho dan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, bersama RT 01 lingkungan 1 Kelurahan Pahlawan Muliana.
Dari hasil koordinasi tersebut Lurah dan Kepling menyatakan bahwa tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat tersebut memang benar adalah tempat permainan ketangkasan murni berupa mesin game.
Kemudian semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang yang sudah disiapkan panitia sehingga tidak ada hadiah uang maupun hadiah ditukar dengan uang.