Satnarkoba Polres Tapteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Kitakini.news - Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga orang pria pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun identitas tersangka yakni ASC (27) dan AS (31), warga Aekmanis, Kota Sibolga serta J (35), warga Medan Tembung, Kota Medan.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pelaku ASC dan AS diamankan di kawasan Jalan Letjen Gatot Subroto Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Tepatnya di sebuah penginapan. Dan pelaku J ditangkap di lokasi berbeda, yakni depan tempat karaoke, kecamatan yang sama.
Di lokasi penangkapan pertama, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku ASC dan AS, yakni satu paket sedang sabu, HP Android, kaca pirex, jarum dalam pipet putih serta sepeda motor matik.
Sedangkan dari pelaku J, petugas mengamankan barang bukti yakni satu unit HP android, lima paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, serta enam buah plastik klip kosong.
Selain itu, Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa dari ketiga pelaku, petugas menyita sabu dengan berat total 3,70 Gram dengan rincian dari pelaku ASC dan AS 1,46 Gram dan dari J 2,24 Gram sabu.
Penangkapan pertama kata Gunawan, petugas mengamankan ASC dan AS di sebuah penginapan. Selanjutnya menginterogasi keduanya yang kemudian mengakui barang haram itu mereka dapat dari J, yang sedang berada di daerah ini.
Melalui pengembangan penyelidikan, petugas pun menangkap J yang kemudian diketahui telah menjual sabu sejak dua bulan lalu. Darinya muncul pengakuan, sabu tersebut berasal dari Z yang kini sedang dikejar polisi.
Ketiga pelaku kini telah berada di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika.