Harapkan Kepastian Hukum Pembangunan, FPKS DPRD Medan Dukung Pencabutan Perda RDTR

Kitakini.news - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Baca Juga:
Juru bicara FPKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengungkapkan harapannya bahwa langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan pembangunan di Kota Medan.
"Sehingga pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/2/2025).
Doli menekankan pentingnya pencabutan ini untuk mematuhi dan sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, agar tidak muncul permasalahan di masa depan.
FPKS juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan meminta penjelasan mengenai langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun RDTR dan Peraturan Zonasi ke depan.
Doli menegaskan bahwa RDTR dan Peraturan Zonasi sangat penting sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Medan.

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

Dodi Robert Simangunsong : Insiden Toilet Bukan Terkait Komisi III, Tapi Masalah Pribadi

BKD DPRD Kota Medan Siap Panggil Anggota Terkait Insiden di Gedung DPRD
