DPRD Sumut Akan Telusuri 221 HGU Tak Aktif
Kitakini.news-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) akan menelusuri sejumlah perusahaan pemilik izin hak guna usaha (HGU) yang tidak aktif di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Jumlahnya ada 221 HGU yang tidak aktif, dengan total lahan 190 ribuan hektare. Semuanya berada di 18 kabupaten kota di Sumut.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi B Sumatera Utara bersama Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kanwil BPN Sumatera Utara di ruang Komisi B DPRD Sumut, Kamis (13/2/2025).
Rapat dengan pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi B Dra Sorta Ertarty Siahaan didampingi Wakil Ketua Frans Dante Ginting serta anggota Manaek Hutasoit dan Teyza Samira Tisya.
Menurut data Kanwil BPN, dari 221 HGU yang tidak aktif, yang paling banyak berada di Kabupaten Deli Serdang ada 128, diikuti Asahan 24 kemudian di Kabupaten Langkat ada 31 dan Serdang Bedagai ada 10 HGU yang tidak aktif.
Sementara HGU yang aktif ada 1.541 dengan total lahan yaitu 1,458 juta hektare. Namun sayang BPN tidak memberikan rincian berapa jumlah perusahaan.
Akan tetapi mereka melihat dari sisi jumlah HGU yang aktif dan tidak aktif, karena ada satu perusahaan bisa memiliki beberapa HGU yang ada.
Menurut data itu, mereka mendapat tugas khusus dari kementerian untuk menelaah 52 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki hak atas tanah.
Setelah diteliti, ada 19 perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah, 11 perusahaan yang masih mengajukan permohonan dan ada 22 perusahaan yang sama sekali belum mengajukan permohonan hak atas tanah.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B Sorta Siahaan sangat menyayangkan hal itu. Sebab, saat pemerintah gencar meningkatkan pendapatan, ternyata dari sektor perkebunan banyak peluang yang terbuang.
Sorta mengharapkan agar seluruh perusahaan yang bermasalah tentang HGU segera untuk melakukan pengurusan.
Untuk itu, lanjut Sorta, Komisi B DPRD Sumatera Utara akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk melihat apakah perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak aktif HGU-nya apakah tetap beroperasi atau tidak
"Sebenarnya di lapangan masyarakat mengetahui apakah sebuah perusahaan beroperasi atau tidak, hanya saja masyarakat tidak tahu apakah HGU perusahaan aktif atau tidak. Selain itu, dewan juga akan melihat perusahaan tersebut apakah HGU-nya atau atau tidak," jelasnya.
Ditanya bagaimana kalau ternyata HGU perusahaan tidak aktif, namun dalam kenyataannya mereka aktif berproduksi, secara politis Sorta menjawab bahwa mereka hanya berfungsi sebagai pengawas.
"Komisi B akan menyampaikan laporannya kepada Pemerintah Pusat dan nanti kementerian yang akan menindak perusahaan tersebut," imbuhnya.
Sorta menambahkan secara kasat mata, sebuah perusahaan sawit sangat sejahtera. Tentu diharapkan masyarakat di sekitar perusahaan juga mengalami hal yang sama. Seharusnya kesejahteraan itu juga akan berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan suatu daerah hingga suatu bangsa, karena perusahaan tersebut berada di bawah naungan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Ginting mengharapkan BPN Sumatera Utara memberikan data-data perusahaan pemilik HGU baik yang aktif maupun yang tidak aktif.
"Dengan begitu anggota dewan bisa lebih mudah untuk melakukan pengawasan di lapangan," ucap Dante.
Sementara anggota komisi B lainnya, Manaek Hutasoit meminta agar ada sinkronisasi data antara instansi terkait baik perkebunan, Badan Pusat Statistik dan Kanwil BPN di Sumatera Utara.
"Untuk diperlukan semacam rapat koordinasi lintas sektor demi menyatukan data perusahaan pemilik HGU yang ada di Sumatera Utara," terang Manaek. (**)