Kamis, 13 Februari 2025

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut

Heru - Kamis, 13 Februari 2025 19:04 WIB
Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut
(Dok. DPD RI)
Anggota DPD RI Penrad Siagian

Kitakini.news -Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt Penrad Siagian, mengungkap dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, serta tindakan serupa oleh PTPN III terhadap masyarakat Desa Gurilla, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono di Ruang Rapat Sriwijaya, Selasa (11/2/2025).

Dalam forum tersebut, Penrad mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, bahwa sebagai bagian dari pemerintah, mereka memiliki kewajiban membela hak-hak konstitusional warga negara.

Ia juga menyoroti penerapan Restorative Justice yang dinilainya tidak berjalan adil bagi masyarakat kecil.

"Restorative Justice di lapangan hampir tidak berlaku ketika masyarakat kecil yang menjadi subjek kasus. Ketika terjadi kriminalisasi dan perampasan tanah oleh korporasi, laporan masyarakat sering diabaikan, sementara ketika korporasi mengadu, proses hukum langsung berjalan," bebernya.

Tak hanya itu, Penrad juga menyoroti kasus agraria di berbagai daerah, termasuk Sumatra Utara, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, di mana masyarakat adat kehilangan tanah leluhur mereka akibat konsesi kepada korporasi.

Ia menegaskan bahwa sebelum republik ini berdiri, masyarakat adat sudah lebih dulu mendiami wilayah tersebut.

"Apakah semua yang berstatus hutan boleh diberikan konsesi kepada korporasi, sementara ada komunitas adat di sana? Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak," tegasnya.

Ia mencontohkan seorang kakek di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun saat berhadapan dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Kakek itu dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara hanya karena mempertahankan tanah dan kampung halamannya.

Sementara itu, kejaksaan justru lebih bersemangat menuntut masyarakat kecil dibanding menegakkan keadilan bagi mereka.

"Alih-alih menerapkan Restorative Justice, Kejaksaan justru bersemangat menuntut masyarakat adat. Kini, setelah mereka (masyarakat Desa Sihaporas) memenangkan kasus di tingkat banding, mereka justru kembali mengalami kekerasan dari sekuriti korporasi," terangnya.

Penrad juga mengkritik kinerja kejaksaan dalam kasus lingkungan hidup dan agraria, di mana aparat hukum lebih cenderung menindak rakyat kecil dibanding korporasi.

Ia bahkan menyatakan tidak mengapresiasi klaim 70 persen kepuasan publik terhadap kejaksaan karena pengalaman masyarakat menunjukkan sebaliknya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia berencana menyerahkan daftar nama Jaksa di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Merespons pernyataan Wakil Jaksa Agung tentang upaya bersih-bersih di institusi kejaksaan, Penrad menegaskan bahwa isu yang lebih mendasar adalah keberpihakan aparat terhadap rakyat kecil.

"Ini bukan soal bersih-bersih. Ketika korporasi menuntut masyarakat adat, Jaksa langsung menuntut empat tahun. Tetapi ketika masyarakat dipukuli dan berjuang mempertahankan tanahnya, kejaksaan maupun polisi tidak bertindak!" pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Persoalan Guru Swasta Tak Kunjung Selesai, Pemerintah Didesak Realisasikan Janji Skema 2025

Persoalan Guru Swasta Tak Kunjung Selesai, Pemerintah Didesak Realisasikan Janji Skema 2025

Pemerintah Diminta Fokus Pangkas Pemborosan, Bukan Program Menyentuh Rakyat

Pemerintah Diminta Fokus Pangkas Pemborosan, Bukan Program Menyentuh Rakyat

Komisi 1 DPRD Simalungun Konsultasikan Pelepasan Kawasan Hutan

Komisi 1 DPRD Simalungun Konsultasikan Pelepasan Kawasan Hutan

Masyarakat 8 Nagori di Simalungun Tolak Perpanjangan HGU Sipef

Masyarakat 8 Nagori di Simalungun Tolak Perpanjangan HGU Sipef

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Anak Surya Darmadi

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Anak Surya Darmadi

Ini 8 Point Prakarsa Kaldera Toba Hasil Rakornas Pembangunan 2024

Ini 8 Point Prakarsa Kaldera Toba Hasil Rakornas Pembangunan 2024

Komentar
Berita Terbaru