Polres Langkat Ungkap Kasus Penggelapan 14 Unit Mobil

Kitakini.news - Kepolisian Resort (Polres) Langkat ungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental. Dari beberapa titik di Desa Namusialang, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat petugas mengamankan 14 unit mobil berbagai merek.
Baca Juga:
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara saat rilis yang di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2/25) menyebutkan, sebanyak 14 unit mobil berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Satreskrim Polres Langkat. Belasan mobil tersebut merupakan mobil rentalan dari beberapa pemiliknya.
"Seperti yang kita saksikan bersama ada sekitar 14 unit mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut adalah mobil rentalan," sebut Kapolres.
Sebagai dasar dilakukanya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari.
Tercatat sembilan orang sebagai korbannya, para korban berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan sekitar bulan januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan bahwasanya ada merentalkan 15 unit mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.
Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga (paman) dengan pelapor (korban), sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya, dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 5 Februari 2025.
"Namun setelah lewat tanggal tersebut, pembayaran tidak juga dilakukan dan pada Selasa, 18 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB diketahui bahwa GPS setiap mobil yang direntalkan tersebut telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujar Kapolres.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000.000, lalu membuat laporan secara resmi ke polres langkat guna proses hukum yang berlaku.
Hingga saat ini pelaku inisial FD masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan sekitar sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mobil mobil tersebut digadaikan tersangka senilai Rp.30 juta hingga Rp60 Juta per unit
"Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara," tutup Kapolres.

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Kapolda Sumut apresiasi Operasi Ketupat Toba di Langkat

Kapolres Langkat Cek Pos Pelayanan di Perbatasan Sumut-Aceh

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Cek Pos Yan

Pengamanan Mudik Idul Fitri, Polres Langkat Siapkan 2 Pos Pam dan 6 Pos Yan
